MALANG POST – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menggelar Executive Meeting yang dirangkaikan dengan pemaparan hasil riset survei nasional mengenai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) untuk Pemilu 2029 pada Senin (31/8/2026).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan penting, di antaranya perwakilan anggota DPR RI, Bawaslu Jawa Timur, serta komisioner dan jajaran perwakilan KPU.
Dalam forum akademik tersebut, Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.Sos., M.Si., bersama jajaran tim peneliti FISIP UB, Wawan Tohari dan Ratno Sulistiyanto, tampil sebagai narasumber utama. Ketiganya memaparkan hasil kajian komprehensif sekaligus membedah perkembangan dinamika kebijakan parliamentary threshold menjelang Pemilu 2029.
Riset survei nasional yang dipaparkan memberikan gambaran objektif mengenai persepsi publik terhadap keberadaan ambang batas parlemen, termasuk relevansinya terhadap penguatan sistem pemerintahan presidensial dan proporsionalitas keterwakilan masyarakat di parlemen.
Temuan riset tersebut diharapkan menjadi bahan diskusi akademik yang bernas, sekaligus masukan konkret bagi para pembuat kebijakan (policy makers) dalam merumuskan regulasi kepemiluan yang berbasis data riil (evidence-based policy).
Dekan FISIP UB, Ahmad Imron Rozuli, menekankan krusialnya peran perguruan tinggi dalam menghadirkan kajian ilmiah berbasis data guna memperkaya diskursus publik, khususnya mengenai masa depan demokrasi dan perbaikan sistem kepemiluan di Indonesia.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademis untuk menghadirkan penelitian yang objektif serta relevan agar dapat menjadi rujukan utama dalam pembahasan kebijakan publik.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan penelitian yang objektif dan relevan sehingga dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan kebijakan publik,” ujar Imron.
Gagasan Adaptive Threshold dan Opsi Ambang Batas 3,5 Persen
Sementara itu, Wawan Tohari bersama Ratno Sulistiyanto selaku tim peneliti FISIP UB memaparkan temuan mendalam serta analisis data riset terkait persepsi masyarakat terhadap parliamentary threshold.
Wawan menilai pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak semata-mata didasarkan pada kalkulasi atau pragmatisme politik jangka pendek. Menurutnya, setiap opsi perubahan angka parliamentary threshold wajib merujuk pada kajian data yang komprehensif.
“Jangan menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen atau 7 persen tanpa dukungan data yang memadai,” tegas Wawan.
Ia menyebut angka 3,5 persen sangat layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif rasional dalam pembahasan parliamentary threshold Pemilu 2029. Meski demikian, besaran tersebut tetap perlu dikaji secara mendalam dengan memperhitungkan dampaknya terhadap jaminan keterwakilan politik suara rakyat (disproportionality index) dan efektivitas sistem kepartaian.
“Parliamentary threshold 3,5 persen layak dipertimbangkan, tetapi tetap perlu dikaji secara komprehensif,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim peneliti FISIP UB menilai kebijakan ambang batas parlemen tidak seharusnya dirancang kaku hanya untuk kepentingan satu kali penyelenggaraan pemilu. Diperlukan pendekatan hukum dan politik yang lebih adaptif untuk merespons dinamika sistem kepartaian di tanah air.
Ia mendorong gagasan adaptive threshold sebagai salah satu formulasi opsi jangka panjang. Melalui pendekatan ini, besaran ambang batas parlemen dapat dievaluasi dan disesuaikan secara berkala berdasarkan indikator empiris serta data yang terukur dari waktu ke waktu.
Selain itu, reformasi parliamentary threshold dinilai tidak boleh berdiri sendiri. Perubahan ambang batas parlemen harus dipaketkan secara utuh (comprehensive package) dengan agenda reformasi sistem pemilu lainnya, seperti penataan alokasi kursi per daerah pemilihan (besaran dapil) dan metode konversi suara.
“Reformasi parliamentary threshold harus dipaketkan dengan reformasi sistem pemilu secara keseluruhan agar tidak menimbulkan persoalan keterwakilan baru di parlemen,” jelasnya.
Kajian nasional ini menjadi wujud komitmen FISIP UB dalam membaca arah kecenderungan opini publik sekaligus mengawal dinamika sistem politik Indonesia menjelang Pemilu 2029 melalui penelitian yang relevan, presisi, dan bermanfaat bagi masa depan demokrasi bangsa. (M. Abd. Rachman. Rozzi – Januar Triwahyudi)




