WALI Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (30/9/2026), yang mencatatkan koreksi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp27,24 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD Kota Batu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan politik anggaran tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu (30/9/2026).
Di balik penetapan persetujuan tersebut, terdapat penyesuaian yang cukup signifikan pada struktur postur keuangan daerah. Proyeksi pendapatan daerah Kota Batu dalam Perubahan APBD 2026 terkoreksi turun sebesar Rp27,24 miliar dibandingkan penetapan APBD murni. Sebaliknya, alokasi belanja daerah justru bergeser naik sebesar Rp4,64 miliar.
Dalam ketetapan APBD murni 2026, pendapatan daerah semula dipatok Rp959,40 miliar. Namun, pasca-perubahan, posisinya terkoreksi menjadi Rp932,16 miliar.
Penurunan pendapatan tersebut bersumber dari penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp345,40 miliar berkurang Rp23,26 miliar menjadi Rp322,14 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi ikut terkoreksi Rp3,98 miliar—dari semula Rp613,99 miliar menjadi Rp610,01 miliar.
Di sisi lain, postur belanja daerah mengalami kenaikan. Dari ketetapan APBD murni sebesar Rp1,053 triliun, alokasi belanja bertambah menjadi Rp1,058 triliun atau naik sebesar Rp4,64 miliar.
Wali Kota Batu, Nurochman, menjelaskan bahwa perubahan APBD dipacu oleh kebutuhan untuk menyesuaikan dinamika riil pelaksanaan pembangunan di lapangan serta perkembangan kondisi fiskal daerah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dirumuskan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan program pembangunan serta kondisi keuangan daerah terkini,” terang Nurochman, Rabu (30/9/2026).
Menurut Nurochman, arah kebijakan utama dalam perubahan APBD mencakup rasionalisasi target pendapatan, penajaman prioritas belanja pada program-program pelayanan publik, serta pengelolaan pembiayaan daerah yang efisien dan akuntabel.
Komposisi belanja daerah juga mengalami reorganisasi pos. Belanja operasi mengalami efisiensi turun sekitar Rp2,08 miliar menjadi Rp880,69 miliar. Alokasi belanja modal turun tipis sekitar Rp126 juta menjadi Rp59,49 miliar.
Sebaliknya, pos yang mengalami lonjakan signifikan adalah Belanja Tidak Terduga (BTT). Alokasi BTT melonjak sebesar Rp20,24 miliar—dari semula Rp10,89 miliar pada APBD murni menjadi Rp31,14 miliar. Adapun alokasi belanja transfer turun Rp13,39 miliar dari Rp100,43 miliar menjadi Rp87,04 miliar.
Dengan komposisi postur tersebut, Perubahan APBD 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp126,22 miliar. Defisit fiskal tersebut ditutup secara seimbang (balanced budget) melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp126,22 miliar.
“Penyesuaian anggaran tidak hanya berfokus pada dinamika angka pendapatan dan belanja. Pemkot Batu mengarahkan Perubahan APBD agar lebih tepat sasaran pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga,” imbau Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur tersebut.
Ia menekankan tiga tahapan eksekusi anggaran pasca-pengesahan. Pertama, penajaman prioritas program agar seluruh kegiatan terfokus pada pelayanan dasar, infrastruktur, serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Tahap kedua adalah percepatan pelaksanaan belanja teknis. Pemkot Batu menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperjelas jadwal eksekusi, mulai dari perencanaan teknis, proses pengadaan barang dan jasa, hingga penyerapan anggaran.
Adapun tahap ketiga berupa pengawasan dan pengendalian secara ketat. Kinerja pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala agar tidak menyimpang dari target indikator kinerja utama. “Pengawasan internal kita jalankan secara berjenjang melalui koordinasi langsung Inspektorat,” tegasnya.
Cak Nur turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu atas penyelesaian pembahasan APBD Perubahan. Rangkaian pembahasan telah melalui penandatanganan Perubahan KUA-PPAS, penyampaian Nota Keuangan Raperda, pandangan umum fraksi, hingga rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kesepakatan bersama yang dicapai hari ini bukan sekadar pemenuhan prosedur ketatanegaraan, melainkan manifestasi sinergi utuh antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai pilar penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batu,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




