MALANG POST – Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan adanya pergeseran tren laporan KDRT di mana makin banyak suami melapor jadi korban, dalam acara seminar di STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan bahwa tren laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini mengalami pergeseran. Kini, sejumlah suami mulai berani melaporkan diri sebagai korban.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar dan Sharing Session di STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang, Rabu (5/8/2026).
”Akhir-akhir ini kami menerima cukup banyak laporan KDRT yang justru datang dari pihak laki-laki, khususnya suami,” jelas Arifatul.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus KDRT secara keseluruhan masih didominasi oleh korban perempuan. Ia pun menyayangkan masih banyaknya rumah yang belum menjadi tempat paling aman bagi penghuninya, padahal seharusnya keluarga dapat berlindung dengan nyaman di dalamnya.
Pada kesempatan tersebut, Arifatul juga memaparkan data kekerasan sepanjang tahun 2025. Tercatat ada 35.020 kasus kekerasan yang dilaporkan dengan total korban mencapai 36.920 orang. Angka korban yang lebih besar dibanding jumlah kasus menunjukkan bahwa satu peristiwa kekerasan kerap melibatkan lebih dari satu korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Istimewa)
Ia kemudian menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak yang digagas Kementerian PPPA bersama Universitas Indonesia dan sejumlah lembaga. Hasilnya, sebanyak 50,78 persen anak usia 13–17 tahun—atau satu dari dua anak di Indonesia—pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup mereka.
Arifatul menjelaskan, tingginya angka tersebut dipengaruhi oleh perluasan indikator survei, salah satunya dengan memasukkan variabel kekerasan emosional.
”Jika anak dinasihati dengan nada tinggi, hal itu kini masuk kategori kekerasan emosional,” tuturnya.
Ia juga menekankan perubahan paradigma dalam pola pengasuhan. Menurutnya, hukuman fisik dalam bentuk apa pun dan sekecil apa pun tidak bisa lagi dianggap sebagai bagian dari proses mendidik anak.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan dialami anak. Hal yang lebih memprihatinkan, pelaku justru kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. Arifatul mencontohkan adanya kasus kekerasan terhadap balita berusia dua tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
”Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru sering kali merupakan orang-orang terdekat,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan, satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Di akhir paparannya, Arifatul menyoroti masih banyaknya korban yang enggan melapor karena rasa takut, tertekan oleh ancaman, maupun khawatir terhadap stigma sosial. Ia mengajak para korban untuk berani bersuara, sebab keberanian tersebut tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, melainkan juga mencegah lahirnya korban-korban baru di kemudian hari. (*/M. Abd. Rachman Rozzi/Januar Triwahyudi)




