MALANG POST – Undang-Undang telah menggariskan batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun di Malang Raya, gelombang remaja di bawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi kawin masih terus mengalir ke Pengadilan Agama (PA).
Hingga pertengahan 2026, PA Malang mencatat sebanyak 52 perkara pengajuan dispensasi nikah berasal dari Kota Malang dan 24 perkara dari Kota Batu.
Sengkarut kehamilan di luar nikah (married by accident), stigma salah kaprah pergaulan bebas, hingga kerapuhan mental pasangan remaja dibedah tuntas dalam talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM, Rabu (29/7/2026) hari ini.
Ketua PA Malang, Nurul Maulidah, membongkar bahwa kultur lokal dan rendahnya pendidikan menjadi pemicu utama. Anak-anak yang putus sekolah pasca-lulus SMP sering kali langsung didorong menikah.
“Alasan terbesar masih didominasi faktor hamil di luar nikah (MBA) yang menyumbang sekitar 40 persen angka pengajuan. Namun, kami tidak serta-merta meloloskan permohonan. Hakim melakukan pemeriksaan berlapis bersama Dinsos dan DP3A. Jika hasil konseling menunjukkan pasangan belum siap, permohonan bisa dibatalkan demi kepentingan terbaik anak,” tegas Nurul.
Mitos Pencegah Zina dan Risiko Adopsi Bawah Tangan
Pandangan senada diungkapkan Kabid PPPA DP3AP2KB Kota Batu, Amida Yusiana. Ia menepis anggapan kuno masyarakat yang menilai pernikahan dini sebagai solusi ampuh mencegah zina.
Maraknya kehamilan anak dipicu oleh lemahnya pengawasan orang tua, pola asuh yang keliru, hingga gempuran konten negatif internet. Ironisnya, kondisi ini kerap melahirkan persoalan sosial baru yang tak kalah mengerikan.
“Saat anak hamil di luar nikah, ada orang tua yang nekat mengambil jalan pintas dengan menggugurkan kandungan, atau justru menyerahkan bayinya ke pihak lain lewat adopsi ilegal berimbalan uang. Kami hadir memberikan pendampingan agar anak dan bayi yang dilahirkan tetap terlindungi secara hukum,” papar Amida. Ia pun mendesak orang tua membuka ruang edukasi kesehatan reproduksi sejak dini.
Kematangan Psikologis Tak Bisa Dipaksakan
Dari kacamata akademis, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Iswinarti, menegaskan bahwa remaja usia 17 hingga 18 tahun secara fisiologis dan psikologis belum matang untuk membina rumah tangga.
“Usia remaja adalah fase pencarian identitas. Kesiapan menikah itu bukan sekadar biologis, tapi sejauh mana mereka mampu mengendalikan emosi, memecahkan konflik, dan mandiri secara ekonomi. Tanpa kematangan psikologis, pernikahan dini hanya akan berujung pada perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Prof. Iswinarti.
Pernikahan bukanlah pelarian dari masalah pergaulan, apalagi tameng atas kelalaian pengasuhan. Membiarkan anak menikah di usia belum matang sama saja dengan menumbalkan masa depan mereka ke dalam lingkaran kemiskinan dan krisis mental yang berkepanjangan. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




