MALANG POST – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Batu terus melaju pesat. Dari total 24 desa dan kelurahan, sebanyak 20 KDKMP telah resmi berbadan hukum, sementara empat wilayah tersisa masih dalam proses penyelesaian legalitas tanah serta penyediaan lahan, Selasa (28/7/2026).
Proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Batu terus melaju pesat. Dari total 24 desa dan kelurahan, sebanyak 20 KDKMP telah resmi berdiri, sementara empat sisanya masih dalam proses penyediaan lahan dan penyelesaian legalitas.
Capaian tersebut dinilai menjadi salah satu yang tertinggi untuk kategori pemerintah kota. Bahkan, dua kecamatan, yakni Junrejo dan Bumiaji, telah menuntaskan pembentukan KDKMP di seluruh desa dan kelurahannya. Kini, pekerjaan rumah penyelesaian KDKMP tinggal tersisa di wilayah Kecamatan Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan bahwa progres pembentukan KDKMP di Kota Batu sudah sangat menggembirakan. Meski belum seluruhnya rampung, persentase capaian daerah dinilai sangat baik.
“Sudah ada 20 koperasi yang berdiri. Ini menjadi salah satu capaian yang cukup baik untuk skala pemerintah kota,” ujar Nurochman seusai menghadiri Pelatihan Perkoperasian Menuju Koperasi Berkualitas di Hotel Selecta, Selasa (28/7/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu mengakui bahwa tantangan terbesar berada pada wilayah yang tidak memiliki aset tanah daerah untuk mendirikan bangunan KDKMP. Menurutnya, pemanfaatan gedung pemerintah yang sudah ada tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Kondisinya memang tidak mudah bagi daerah yang tidak memiliki aset. Kalau memanfaatkan gedung pemerintah yang sudah ada, tentu harus menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Empat Wilayah di Kecamatan Batu Terkendala Lahan
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Dian Fachroni, menjelaskan bahwa empat desa dan kelurahan yang belum memiliki KDKMP seluruhnya berada di Kecamatan Batu. Wilayah tersebut meliputi Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Ngaglik.
“Masing-masing wilayah memiliki kendala yang berbeda. Di Desa Pesanggrahan, prosesnya masih terkendala legalitas tanah yang sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujat Dian.
Sementara itu, di Kelurahan Sisir dan Desa Sidomulyo, beberapa bidang tanah sebenarnya telah diajukan kepada pemerintah pusat, tetapi hingga kini belum menerima surat persetujuan lanjutan. Adapun Kelurahan Ngaglik sama sekali tidak memiliki lahan pemerintah yang dapat diusulkan sebagai lokasi pembangunan.
“Kalau dilihat dari rasio keberadaan KDKMP, Kota Batu kemungkinan menjadi yang tertinggi untuk kategori pemerintah kota. Sebab, beberapa daerah lain masih kesulitan menyediakan lahan,” tambahnya.
Siap Secara Kelembagaan, Tunggu Diklat Manajer
Meski fisik bangunan belum seluruhnya tersedia, seluruh KDKMP di Kota Batu sebenarnya sudah mengantongi badan hukum resmi. Struktur organisasi pengurus hingga pengawas juga telah terbentuk lengkap.
Saat ini, operasional penuh koperasi tinggal menunggu penyelesaian pelatihan sumber daya manusia (SDM). Para calon manajer KDKMP tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi sebelum koperasi mulai beroperasi.
“Dari sisi kelembagaan sudah siap seratus persen. Tinggal manajernya yang saat ini sedang mengikuti peningkatan kapasitas,” terang Dian.
Sebagai catatan, empat KDKMP di Kota Batu bahkan telah lebih dulu diresmikan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Keempatnya berlokasi di Kelurahan Dadaprejo, Kelurahan Temas, Desa Torongrejo, dan Desa Sumberejo.
Atur Model Usaha Agar Tak Bentrok dengan Toko Kelontong
Ke depan, Diskumperindag menargetkan KDKMP yang telah memiliki sarana dan prasarana lengkap dapat segera beroperasi. Beberapa lokasi seperti Kelurahan Temas, Desa Bulukerto, dan Kelurahan Dadaprejo diproyeksikan menjadi pendorong utama aktivitas koperasi secara penuh.
Pemkot Batu juga memperkuat koordinasi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) agar seluruh KDKMP yang telah berbadan hukum otomatis terdaftar sebagai anggota resmi Dekopinda.
Selain itu, pembahasan mengenai arah unit usaha koperasi segera dimatangkan. Wali Kota Batu dijadwalkan mengumpulkan para kepala desa dan lurah untuk memastikan keberadaan KDKMP tidak memicu persaingan usaha yang merugikan toko kelontong atau pedagang ritel lokal di pemukiman warga.
“Sebagian besar sarana dan prasarananya sudah siap. Tinggal menentukan model usaha yang akan dijalankan sehingga keberadaan KDKMP bisa saling menguatkan dengan usaha masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” pungkas Dian. (Ananto Wibowo)




