MALANG POST – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,15 kilogram, 2.122 butir ekstasi, dan 168 cairan vape etomidate di Singosari, Malang, Senin (28/9/2026), yang menuai apresiasi tinggi dari Trunojoyo Institute karena berhasil menyelamatkan 14.564 jiwa.
Lembaga kajian publik Trunojoyo Institute memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang atas keberhasilan menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas daerah dengan barang bukti sabu lebih dari 1 kilogram.
Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang serta sejumlah daerah strategis di Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus besar tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil menyita barang bukti berupa 1,15 kilogram sabu, 2.122 butir pil ekstasi, serta 168 selongsong (cartridge) rokok elektrik (vape) berisi cairan etomidate.
“Tentu keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” ungkap Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute, Mochamad Sultoni, Senin (28/9/2026).
Menurut Sultoni, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Malang dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang rentan menyasar kalangan generasi muda.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Malang yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum barang haram tersebut beredar luas di masyarakat,” tandasnya.
Sultoni menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan belasan ribu generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang, melainkan juga membuktikan bahwa Polri hadir secara nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menilai pencapaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika.
Trunojoyo Institute mendorong agar pengembangan penyidikan terus dilakukan secara mendalam guna membongkar jaringan bandar besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Malang untuk terus mengembangkan kasus ini hingga aktor intelektual dan jaringan di atasnya dapat diungkap tuntas. Pemberantasan narkotika harus dilakukan dari hulu hingga hilir agar memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” ujar Sultoni.
Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Malang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan total berat barang bukti sabu mencapai 1.159,49 gram di Mapolres Malang, Kepanjen, Senin (28/9/2026) siang. Seorang pria berinisial RM (38) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan.
“Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 1.159,49 gram. Saat ini tersangka berinisial RM sudah diamankan dan dalam proses pengembangan penyidikan,” terang Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, saat memimpin gelar perkara.
Tersangka RM merupakan warga Kabupaten Malang yang ditangkap oleh petugas di kawasan Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata AKBP Rulian, petugas menyita tiga paket sabu siap edar dengan rincian masing-masing seberat 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 168 selongsong cartridge berisi cairan etomidate serta 2.122 butir pil ekstasi.
“Alhamdulillah, dengan penangkapan ini, diasumsikan dari akumulasi barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari potensi bahaya peredaran narkoba,” ujar AKBP Rulian.
Dari pengungkapan kasus sabu seberat 1 kilogram lebih ini, lanjutnya, penyidik Satresnarkoba telah mengamankan satu tersangka utama dan masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasoknya. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan dengan harga pasaran Rp1.400.000 per gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru 3 hingga 4 kali menjalankan peran sebagai kurir dan pengedar narkotika.
“Namun, pengakuan tersebut masih kami dalami secara intensif karena keterangan tersangka harus diperkuat dengan alat bukti penunjang lainnya,” jelas Kapolres.
Untuk setiap kali pengiriman barang, tersangka dijanjikan imbalan (fee) sebesar Rp10 juta dari pengendali jaringan di atasnya yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas. (Ra Indrata)




