Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti belum menyatakan sikap terkait kemungkinan mencalonkan diri sebagai Gubernur BI definitif usai pengunduran diri Perry Warjiyo. (Foto: Anisha Aprilia/Disway)
MALANG POST – Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti resmi menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri, seraya menegaskan di Istana Kepresidenan pada Senin (27/7/2026) bahwa dirinya fokus menjalankan amanat undang-undang dan menyerahkan seluruh mekanisme pemilihan Gubernur BI definitif kepada Presiden dan DPR.
Kursi panas Gubernur Bank Indonesia (BI) mendadak lowong. Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya memantik teka-teki baru di panggung moneter nasional. Siapa sosok definitif yang bakal melanjutkan kemudi BI?
Nama Destry Damayanti otomatis mencuat ke permukaan. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, kini pundaknya resmi mengemban amanat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Mata publik dan pelaku pasar mendadak tertuju padanya. Apakah Destry bakal berlanjut maju menjadi Gubernur BI definitif?
Diserbu pertanyaan sensitif itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026), Destry memilih bersikap diplomatis. Dingin. Tak ada sinyal ambisi yang dipamerkannya.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Destry singkat namun tegas.
Destry tak mau berandai-andai. Fokus utamanya saat ini adalah menjaga stabilitas rupiah dan kebijakan moneter negara di masa transisi. Ia enggan terseret dalam pusaran spekulasi pencalonan.
Mengenai mekanisme pengisian orang nomor satu di bank sentral tersebut, Destry mengingatkan bahwa semua jalur sudah diatur rapi dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Tidak ada yang bisa melompati prosedur hukum.
“Belum (ada rekomendasi), karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” bebernya.
Aturan mainnya sangat terang. Ketika Gubernur BI mengundurkan diri atau berhalangan tetap, Deputi Gubernur Senior secara otomatis naik tahta mengisi kekosongan sebagai Pjs Gubernur BI hingga pejabat definitif dilantik.
“Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara memang secara undang-undang seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sampai nanti Gubernur definitif diproses oleh Presiden,” jelas Destry.
Tahapan selanjutnya kini berada di tangan Istana dan Senayan. Proses dimulainya pencalonan anggota Dewan Gubernur akan digulirkan secara terbuka.
Nama-nama kandidat bakal disaring. Presiden yang nantinya memegang wewenang mengajukan nama calon ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test hingga mendapatkan persetujuan.
“Calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” tuntasnya.
Pasar kini menanti langkah Presiden dan DPR. Sementara itu, di tengah penantian figur definitif, Destry memastikan nakhoda BI tetap berlayar tenang menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Disway/Ra Indrata)




