PAJAK MENURUN: Perwajahan Kota Batu dari atas, menampilkan permukiman warga, tahun ini perolehan pajak PBB-P2 nampak belum bergairah. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
MALANG POST – Laju penerimaan pajak daerah Kota Batu pada semester pertama 2026 menghadapi tantangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat lima jenis pajak mengalami koreksi realisasi dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan total penurunan sekitar Rp4,2 miliar, dengan PBB-P2 menjadi penyumbang penurunan terbesar, Jumat (24/7/2026).
Laju penerimaan pajak daerah Kota Batu belum sepenuhnya mulus. Memasuki pertengahan tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mencatat lima jenis pajak mengalami koreksi realisasi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan total penurunan mencapai Rp4,2 miliar.
Meski begitu, kondisi tersebut belum membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu cemas. Sebab, enam jenis pajak lainnya justru mencatatkan pertumbuhan positif dan tetap menjadi penopang utama pendapatan daerah. Pemkot pun optimistis target penerimaan pajak hingga akhir tahun tetap dapat terealisasi.
Berdasarkan data realisasi per 30 Juni 2026, lima jenis pajak yang mengalami koreksi meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Hotel, PBJT Reklame, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari lima sektor tersebut, penurunan paling signifikan berasal dari PBB-P2. Hingga akhir semester pertama, realisasinya baru menyentuh Rp6,6 miliar. Angka ini turun sekitar Rp2,8 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp9,4 miliar. Padahal, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok sebesar Rp53,6 miliar.
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, menegaskan bahwa rendahnya capaian PBB-P2 pada semester pertama bukan disebabkan oleh melemahnya upaya penagihan. Menurut dia, tren pembayaran oleh wajib pajak PBB memang selalu berkonsentrasi pada semester kedua.
“Biasanya wajib pajak menunggu program pemutihan atau pembebasan denda administrasi. Setelah program tersebut digulirkan, baru masyarakat berbondong-bondong melunasi melalui bank persepsi,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Adhim menjelaskan, karakteristik PBB-P2 berbeda dengan jenis pajak daerah lainnya karena bersifat tahunan (dibayarkan sekali dalam setahun). Akibatnya, capaian pada semester pertama belum mencerminkan potensi penerimaan yang sesungguhnya.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kota Batu saat ini masih berkisar 70 persen. Artinya, sekitar 30 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih menjadi tunggakan piutang setiap tahunnya.
“Piutang PBB memang paling besar dibandingkan jenis pajak lain karena akumulasi tunggakan terjadi dari tahun ke tahun. Umumnya masyarakat baru melunasi tunggakan PBB ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah yang membutuhkan persyarat kuitansi BPHTB,” jelasnya.

Selain PBB-P2, sektor penerimaan pajak pariwisata juga memberi andil terhadap penurunan. PBJT Kesenian dan Hiburan tercatat berkurang sekitar Rp700 juta dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sementara PBJT Hotel turut mengalami koreksi tipis.
Namun, Adhim menilai koreksi tersebut bukan indikator lesunya industri pariwisata daerah. Aktivitas kunjungan wisata di lapangan dinilai masih menunjukkan performa yang cukup solid.
Ia menyebutkan, fluktuasi penerimaan harian lebih banyak dipengaruhi oleh mekanisme dan jadwal pembayaran pajak oleh masing-masing pelaku usaha. “Pergerakan penerimaan sangat bergantung pada kapan wajib pajak melakukan pemindahbukuan keuangan. Jadi, nilainya bisa berfluktuasi setiap hari,” katanya.
Bapenda memperkirakan penerimaan pajak daerah pada semester kedua akan melonjak tajam. Hal ini didorong oleh mulainya kontribusi dari beberapa objek pajak baru, di antaranya destinasi wisata Mikutopia serta sejumlah unit hotel baru milik Jawa Timur Park Group yang telah beroperasi dan resmi terdaftar sebagai wajib pajak.
Sementara itu, penurunan pada PBJT Reklame yang berkurang sekitar Rp100 juta dipicu oleh pergeseran strategi promosi para pelaku usaha dari media luar ruang (outdoor) ke media digital.
“Sekarang pelaku usaha lebih banyak memanfaatkan media sosial untuk promosi, sehingga potensi pajak reklame konvensional ikut terpengaruh,” tuturnya.
Menanggapi dinamika ini, Wali Kota Batu, Nurochman, menilai faktor ekonomi makro nasional turut memengaruhi kinerja pajak daerah. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah membuat intensitas kegiatan kedinasan yang digelar di hotel berkurang, sehingga berdampak langsung pada tingkat hunian (occupancy rate) hotel.
“Selain itu, pola pergerakan wisatawan juga mulai bergeser. Banyak wisatawan yang kini lebih memilih menginap di vila atau homestay dibanding hotel berbintang,” ungkap Nurochman.
Menurut sosok yang akrab disapa Cak Nur ini, perubahan tren liburan wisatawan menjadi tantangan baru bagi Pemkot Batu. Pasalnya, masih banyak akomodasi vila yang belum terdata secara optimal sebagai objek pajak daerah.
Untuk itu, Pemkot Batu bakal mempercepat pendataan terpadu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar seluruh potensi pajak daerah tergarap maksimal.
“Tahun ini kami menggenjot pendataan vila bersama DPMPTSP supaya seluruh potensi pajak akomodasi bisa terdata dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Meski lima sektor pajak terkoreksi pada semester pertama, Pemkot Batu optimistis target penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun 2026 tetap realistis untuk dicapai. Selain disokong enam jenis pajak yang tumbuh positif, tren historis pembayaran PBB-P2 dipastikan akan memuncak pada kuartal ketiga dan keempat. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




