FGD: Suasana pelaksanaan FGD untuk berantas aktivitas keuangan ilegal yang digelar OJK bersama Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terpadu di Malang pada Kamis (16/7/2026). Diadakan untuk menekan tingginya kerentanan kasus penipuan, forum strategis yang mempertemukan unsur kejaksaan, kepolisian, imigrasi, hingga lapas ini secara khusus membekali aparat penegak hukum (APH) lewat pemaparan regulasi mekanisme pembukaan rahasia bank guna mempercepat penindakan dan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di wilayah Pasuruan dan Probolinggo pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi guna mencegah serta menindak tegas kegiatan usaha jasa keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
FGD ini mendapat atensi besar dari berbagai instansi penegak hukum. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Kajari Kabupaten Pasuruan, Kajari Kota Probolinggo, serta Kajari Kabupaten Probolinggo.
Selain unsur korps adhyaksa, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dinas anggota Satgas PASTI Daerah Pasuruan dan Probolinggo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan dan Probolinggo, serta jajaran pimpinan Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. Kehadiran lengkap para pemangku kepentingan (stakeholders) ini mencerminkan keseriusan dan soliditas seluruh unsur Satgas PASTI dalam mengawal pemberantasan aktivitas keuangan ilegal secara total.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan dukungan penuh dari seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI Daerah. Ia menegaskan bahwa forum ilmiah hukum ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi hak ekonomi masyarakat dari jerat praktik keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online liar.
“Indonesia termasuk salah satu negara yang dinilai paling rentan terhadap berbagai modus penipuan sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang jauh lebih keras serta sinergi yang lebih kuat antarlembaga untuk mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal secara dini,” ujar Farid.
Dalam kesempatan tersebut, FGD menghadirkan narasumber otoritatif dari Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum OJK pusat, yang membawakan materi bertajuk “Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank”. Materi ini menjadi bekal operasional penunjang yang sangat penting bagi aparat penegak hukum dan instansi sektoral terkait, terutama dalam memahami prosedur operasional standar (SOP) serta landasan hukum pembukaan rahasia bank sebagai salah satu instrumen utama pendukung proses penyidikan kasus pidana keuangan.
Melalui forum terintegrasi ini, diharapkan tercipta pemahaman regulasi yang selaras antarinstansi mengenai batas peran dan kewenangan masing-masing, sekaligus memperkuat efektivitas penanganan kasus kejahatan finansial secara cepat dari hulu ke hilir.
OJK mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas (izin) dan kewajaran (logika keuntungan) dari suatu penawaran produk atau kegiatan usaha jasa keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi.
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek legalitas entitas jasa keuangan resmi melalui Kontak OJK 157 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081-157-157. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke portal resmi sipasti.ojk.go.id, serta mengadukan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id. (Eka Nurcahyo)




