MALANG POST – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, tengah mempercepat proses verifikasi faktual terhadap 200 unit rumah tidak layak huni (RTLH) calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sepanjang Juli 2026. Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan pada Jumat (17/7/2026), pengetatan verifikasi administrasi dan kepemilikan lahan ini dilakukan secara lintas sektor guna menyelaraskan program daerah dengan visi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mengakselerasi hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Upaya menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus digenjot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Sepanjang Juli ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu tengah mempercepat sejumlah program perumahan rakyat, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Program bedah rumah itu ditargetkan menyasar 200 unit rumah tidak layak huni di wilayah Kota Batu tahun ini. Saat ini, tahapan yang tengah dikebut oleh petugas di lapangan adalah proses verifikasi faktual terhadap para calon penerima bantuan.
Langkah strategis tersebut diambil guna menyelaraskan program daerah dengan visi besar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mengakselerasi pembangunan rumah rakyat secara nasional.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, mengatakan bahwa percepatan tersebut dilakukan agar pengerjaan fisik bangunan rumah bisa segera dimulai, sehingga target penyelesaian program pada tahun anggaran ini dapat tercapai tepat waktu.
“Tahun ini ada 200 unit rumah program BSPS yang sedang on progress. Sekarang masih dalam tahap verifikasi faktual lapangan untuk memastikan rumah-rumah tersebut benar-benar sesuai dengan kriteria utama penerima bantuan,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

MENINJAU: Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) saat meninjau penerima BSPS bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo di Kelurahan Temas Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Arief menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara ketat dan berlapis. Tim di lapangan tidak hanya memeriksa kondisi fisik arsitektur rumah, tetapi juga memastikan legalitas hukum lahan yang ditempati oleh calon penerima. Rumah yang diusulkan tidak boleh berdiri di atas lahan sengketa, tanah sewa, maupun bangunan liar. Aspek legalitas tersebut menjadi syarat utama agar bantuan pemerintah ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga akhir Juni lalu, sekitar 100 unit rumah telah dinyatakan lolos verifikasi awal. Sebanyak 44 unit lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas lanjutan, sementara sisanya belum memasuki tahap verifikasi lapangan.
Kabid Perumahan Disperkim Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono, menambahkan bahwa kuota 200 unit BSPS tersebut berasal dari dua jalur pengusulan resmi, yakni melalui pemerintah daerah dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Terdapat total 513 usulan yang masuk ke kami. Sebanyak 458 unit berasal dari usulan pemerintah daerah dan 55 unit dari jalur Kemensos,” jelas Prasetyo.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 100 unit telah dinyatakan lolos pada tahap pertama dan telah resmi mengantongi Surat Perintah dari Direktorat Jenderal Kementerian terkait. Dengan demikian, proses pelaksanaan konstruksi bedah rumah dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sebaran penerima manfaat pada tahap awal ini didominasi oleh Desa Sumberbrantas dengan total 37 unit. Disusul kemudian oleh Kelurahan Temas sebanyak 31 unit, Desa Oro-oro Ombo 10 unit, serta Desa Pesanggrahan sebanyak dua unit. Sementara itu, sebanyak 368 usulan lainnya masih harus menjalani proses penyaringan ketat untuk memenuhi sisa kuota yang tersedia.
Di sisi lain, proses verifikasi yang ketat ini juga mencoret puluhan usulan dari daftar. Tercatat sebanyak 45 unit rumah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Mayoritas usulan yang gugur disebabkan karena persoalan administrasi dan legalitas hukum tanah. Ada yang status tanahnya masih sengketa waris, tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, hingga lokasi fisik rumah berada di kawasan terlarang seperti bantaran sungai,” terang Prasetyo.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSPS tahun 2026. Selain harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah—seperti sertifikat, akta, Letter C, maupun fotokopinya—penerima juga harus masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Calon penerima minimal harus tercatat dalam kelompok desil 4 dan masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tak hanya itu, aspek keamanan lokasi hunian dari potensi bencana alam juga menjadi perhatian serius. Rumah yang berada di kawasan rawan bencana akan dikaji lebih lanjut bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu.
Setiap penerima manfaat program BSPS nantinya akan memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp20 juta per unit untuk meningkatkan kualitas bangunan rumah agar lebih sehat dan layak huni.
“Kami berharap proses verifikasi yang ketat ini membuat bantuan APBN maupun APBD benar-benar tepat sasaran dan bisa membantu masyarakat yang memang sangat membutuhkan,” pungkas Prasetyo. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




