Oleh: Dahlan Iskan
Lihatlah video terakhirnya. Pekan ini.
“Banyak yang tanya: kok pipi Cak Sholeh tambah mboblem,” ujarnya dalam bahasa Jawa-Suroboyoan.
“Kebetulan Cak Sholeh sedang sakit,” ujarnya lagi. “Ini karena efek obat.”
Cak Sholeh meninggal dunia kemarin. Dalam video-videonya, ia selalu menyebut dirinya ”Cak Sholeh”.
Namanya memang Muhammad Sholeh. Asal Madura. Ia pengacara wong cilik yang amat populer. Antikorupsi. Konsisten. Dirinya sendiri tidak bisa dibeli. Ia paling gigih mempersoalkan keterlibatan pejabat daerah dalam korupsi dana anggaran jatah DPRD Jatim.
Cak Sholeh juga ‘juara’ mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah 24 kali. Dua yang paling terkenal: calon tunggal kepala daerah dan sistem keterpilihan calon anggota DPR/DPRD berdasarkan suara terbanyak.
Banyak anggota DPR/DPRD yang menikmati hasil perjuangan Cak Sholeh. Salah satunya Indah Kurnia. Tiap Pileg, nomor urut pencalonannya terus dipindah ke posisi lebih bawah. Namun Indah terus saja terpilih—kali ini untuk periode keempat.
Indah memang sangat mengakar di dapil Surabaya. PDI Perjuangan beruntung punya dia. Indah multitalenta: puluhan tahun menjadi kepala cabang Bank BCA, pernah jadi manajer Persebaya yang sukses, serta penyanyi yang menghafal teks lebih dari 700 lagu—termasuk lagu berbahasa Kanton.
Sebelum mengajukan gugatan sistem suara terbanyak itu, Cak Sholeh mendengar selentingan: pencalonan DPR-nya dari PDI Perjuangan akan dihambat. Akan ditaruh di nomor urut buntut alias ‘nomor sepatu’. Sebagai sesama mantan aktivis PRD (Partai Rakyat Demokratik), nasib Cak Sholeh tidak sebagus Budiman Sudjatmiko.
Dengan mengajukan gugatan suara terbanyak, Sholeh berharap tetap bisa terpilih meski ditaruh di ‘nomor sepatu’. Namun ternyata, Cak Sholeh justru tidak jadi dicalonkan oleh PDI Perjuangan. Hasil perjuangannya dinikmati banyak orang—kecuali dirinya sendiri.

Pada Pileg berikutnya, ia ingin maju melalui Partai Gerindra. Juga tidak terpilih. Lalu ia maju sebagai calon wali kota Surabaya melalui jalur independen. Ia gagal melewati tahap verifikasi jumlah dukungan minimal. Padahal, ia merasa telah berhasil menyerahkan 190.000 KTP pendukung ke KPU. Yang terverifikasi ternyata tidak memenuhi syarat minimal.
Ia tipe aktivis lapangan yang sulit masuk ke dalam sistem. Padahal, pencalonannya sebagai wali kota bertujuan untuk melakukan perbaikan dari dalam.
Meski pernah dituduh komunis pada akhir zaman Orde Baru, Cak Sholeh adalah alumnus Pesantren Tebuireng, Jombang. Saat mendengar tuduhan komunis itu, ia pun bercanda: hebat juga Pesantren Tebuireng; bisa melahirkan komunis.
Saya sesekali bertemu Cak Sholeh: sesama penasihat Pondok Pesantren Spiritual Singa Putih di Tretes. Ini salah satu pesantren baru yang sangat maju: santrinya sering memenangkan kejuaraan akademik.
Dibandingkan saya, Cak Sholeh lebih sering berkunjung ke Singa Putih. Terakhir sebulan lalu, sebelum ia jatuh sakit. Ia sempat berobat ke RS Siloam Surabaya karena menderita penyakit autoimun. Tiba-tiba saja, saya mendengar berita duka: Cak Sholeh meninggal dunia.
Ia termasuk rajin membuat video untuk diunggah di YouTube. Setiap kali ada peristiwa hukum besar, Cak Sholeh selalu mengunggah komentar dari sudut pandang hukum.
Salah satu videonya yang paling memicu prokontra adalah soal kasus Vanessa Angel: fenomena prostitusi di mata hukum.
Wanita seperti Hana Hanifah dan Vanessa Angel, katanya, tidak bisa dipidana. “Mereka tidak bisa menjual pikiran atau jabatan. Yang mereka punya adalah tubuh. Mereka menjual tubuh. Hana Hanifah Rp20 juta, Vanessa Angel Rp80 juta. Tapi itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.
“Secara agama itu dosa, tapi saya kan melihatnya dari kacamata hukum,” ujar Cak Sholeh.
Bagaimana kalau dikenakan UU ITE? “Tidak bisa. Mereka tidak menjual diri lewat IG atau FB yang bisa diakses publik,” tegasnya.
Memang mereka menjual diri dari jarak jauh melalui foto setengah telanjang. Namun, katanya, foto itu dikirim langsung secara pribadi ke mucikari, lalu mucikari mengirimkannya ke peminat. Tidak bisa diakses oleh umum.
Hal itu, kata Cak Sholeh, sama dengan orang berpacaran jarak jauh. Kangen, lalu saling kirim foto telanjang. Itu tidak bisa dikenakan UU ITE karena tidak disebarkan untuk umum.
Bagaimana kalau suatu saat ponsel yang berisi foto telanjang itu tertinggal, lalu ditemukan orang lain dan foto telanjangnya menjadi viral?
“Pemilik fotonya tidak bisa dipidana. Yang mengedarkan lewat FB atau media sosial yang bisa kena pidana,” kata Cak Sholeh.
Cak Sholeh sosok yang sangat sederhana. Ia pengacara yang tidak punya satu pun cincin di jarinya. Masyarakat wong cilik tentu sangat kehilangan atas kepergiannya. (Dahlan Iskan)




