MALANG POST – Kesuksesan peluncuran perdana program sidang terpadu perwalian anak di Kota Batu, memicu respons luar biasa dari masyarakat luas. Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, mengonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), pascasosialisasi kolaboratif bersama Pemkot Batu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, permohonan baru yang masuk melonjak drastis hingga hampir menyentuh 50 berkas. Seluruh berkas tersebut, kini diinventarisasi untuk diselesaikan secara massal pada agenda sidang terpadu lanjutan Oktober mendatang.
Program sidang terpadu perwalian anak di Kota Batu mendapat respons besar dari masyarakat. Belum lama setelah 10 perkara perwalian perdana disidangkan, puluhan warga lainnya mulai bergerak mengajukan permohonan serupa demi memperoleh kepastian hukum bagi anak-anak yang mereka asuh.
Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat bahwa saat ini jumlah permohonan baru yang masuk bahkan hampir menyentuh angka 50 berkas. Seluruh berkas tersebut kini tengah diinventarisasi secara intensif untuk diproses pada agenda sidang terpadu berikutnya.
Lonjakan permohonan terjadi setelah informasi mengenai kemudahan pengurusan legalitas anak melalui layanan kolaboratif antara Pemkot Batu, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mulai diketahui secara luas oleh masyarakat.
Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, mengakui bahwa antusiasme warga cukup tinggi. Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh berkas permohonan yang masuk ditampung terlebih dahulu untuk diverifikasi kelengkapannya.
“Memang setelah tersiar kabar bahwa ada program terintegrasi seperti ini, informasi dari teman-teman kejaksaan mencatat banyak warga yang ingin mengajukan perwalian juga. Nah, hal itu akhirnya kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan untuk ditampung saja dulu,” ujarnya, kemarin.
Menurut Arif, puluhan berkas tersebut rencananya akan diselesaikan secara serentak pada Oktober mendatang. Agenda lanjutan itu disiapkan secara khusus untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini membutuhkan legalitas hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka.

ANTUSIAS: Masyarakat Kota Batu cukup antusias untuk mengajukan permohonan perwalian anak, sedikitnya 50 pemohon menunggu disidangkan. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Tidak hanya layanan perwalian, sidang terpadu pada Oktober nanti juga akan menghadirkan sejumlah layanan hukum keluarga lainnya, mulai dari isbat nikah, penetapan asal-usul anak, hingga perubahan biodata kependudukan.
“Nanti akan kita sidangkan di bulan Oktober. Seperti yang telah disampaikan Bu Ketua, akan ada program lanjutan. Dan program itu tidak hanya untuk perwalian, nanti ada isbat nikah, kemudian ada pengurusan asal-usul anak, serta perubahan biodata. Layanan-layanan itu akan kita selenggarakan serentak di Oktober,” terang Arif.
Berdasarkan laporan dari pihak kejaksaan selaku fasilitator di lapangan, jumlah warga yang menyatakan minat mengikuti program tersebut terus bertambah setiap harinya. “Informasi dari kejaksaan sekitar hampir mendekati 50 berkas yang masuk,” imbuhnya.
Tingginya animo masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepastian hukum keluarga, khususnya terkait status anak, masih cukup besar di Kota Batu. Melalui layanan terpadu satu pintu ini, proses pengurusan yang sebelumnya dinilai rumit dan memakan waktu lama kini dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.
Selain memberikan kepastian hukum bagi anak-anak telantar atau yang diasuh oleh keluarga pengganti, penetapan perwalian juga menjadi dasar penting dalam pengurusan berbagai hak sipil, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai urusan keperdataan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015, penyelesaian perkara voluntair seperti perwalian dapat dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu, sehingga proses persidangan menjadi lebih efektif dan putusannya dapat langsung berkekuatan hukum tetap pada hari yang sama.
Dengan puluhan berkas yang kini mengantre, agenda sidang terpadu pada Oktober mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi lebih banyak anak dan keluarga di Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar menyelesaikan urusan administrasi hukum formal, melainkan memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-haknya sebagai warga negara. Melalui penetapan perwalian, anak-anak yang membutuhkan pendampingan hukum kini memiliki dasar yang kuat untuk memperoleh berbagai layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga hak-hak sipil lainnya.
“Saya meyakini tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan kesempatan meraih masa depan cerah hanya karena terkendala persoalan administrasi hukum. Di sinilah negara harus hadir secara nyata,” tutupnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




