MALANG POST – Awalnya diniatkan untuk hiburan. Untuk memeriahkan suasana kampung. Namun, ketika pengeras suara berukuran raksasa dipaksa menyalak dengan volume ugal-ugalan, esensi hiburan itu mendadak hilang. Berubah menjadi teror yang merusak kenyamanan publik dan menggetarkan kaca-kaca jendela rumah warga.
Itulah yang terjadi pada gelaran Karnaval Sound Horeg di kawasan Tunggulwulung, Kota Malang, baru-baru ini. Alih-alih menuai pujian, acara tersebut justru memanen gelombang protes dan penolakan keras dari masyarakat setempat yang merasa hak ketenangannya dirampas secara paksa.
Sengkarut polemik pengeras suara raksasa yang meresahkan ini dibedah tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Kamis (16/7/2026) hari ini. Otoritas penegak hukum lalu lintas dan perwakilan parlemen blak-blakan meracik tindakan tegas untuk membendung ego pemilik komoditas hiburan ekstrem ini.
KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Husen, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam merespons jeritan warga Tunggulwulung. Langkah hukum administratif langsung diambil.
“Polsek setempat dalam waktu dekat akan memanggil pihak panitia penyelenggara karnaval Tunggulwulung. Kami panggil untuk dimintai keterangan resmi terkait pelaksanaan di lapangan. Padahal, sebelum acara dimulai, sudah ada komitmen dan kesepakatan bersama antara polisi, Dishub, tokoh masyarakat, dan panitia untuk tertib aturan,” urai Iptu Saiful.
Kesepakatan yang dilanggar itu meliputi batas volume suara hingga rute titik karnaval. Polresta Malang Kota memberikan peringatan dini (warning) karena memasuki bulan Agustus nanti, tensi gelaran karnaval serupa dipastikan akan meroket tajam di berbagai sudut kota. “Kami siap bertindak tegas di lapangan. Jika aturan yang disepakati dilanggar lagi, kami sikat,” tambahnya.
Tembus 140 Desibel, Kaca Rumah Warga Mau Pecah
Suara penolakan yang membumbung tinggi di akar rumput ternyata sudah resmi mendarat di meja legislatif. Komisi A DPRD Kota Malang mengaku kebanjiran laporan keluhan dari warga yang sudah tidak tahan dengan polusi suara tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, membeberkan fakta lapangan yang memprihatinkan terkait angka batas aman pendengaran manusia yang dilabrak tanpa ampun oleh operator sound horeg.
“Secara aturan baku, volume suara untuk ruang publik itu seharusnya berada di bawah 80 desibel. Itu batas manusiawi. Tapi kenyataan di lapangan kemarin, ada yang nekat menggeber mesinnya hingga menembus 140 desibel! Ini sudah tidak bisa dinikmati lagi sebagai musik, ini penyiksaan telinga yang membuat kaca-kaca rumah bergetar mau pecah,” kritik Rokhmad dengan nada gusar.
Rokhmad mendesak jajaran penegak hukum, mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan keroyokan. Regulasi jangan hanya menjadi macan kertas di atas meja koordinasi. Jika ada indikasi pelanggaran yang mengarah pada gangguan ketertiban umum, aparat harus berani mencabut sakelar listriknya secara paksa.
Intel Berbaju Bebas Disusupkan ke Kerumunan Penonton
Merespons desakan dewan, Polresta Malang Kota memastikan pengamanan di bulan Agustus akan dilakukan secara lebih taktis. Iptu Saiful Husen menjelaskan, dalam melakukan penertiban di lapangan, korps baju cokelat tetap akan mengedepankan pendekatan yang humanis namun terukur.
Strategi pengawasan kini dipecah menjadi dua lini. Penjagaan tidak hanya fokus pada peserta karnaval, melainkan juga menyasar ke titik-titik kerumunan penonton.
“Kami menerjunkan personel gabungan. Ada petugas yang memakai seragam dinas lengkap untuk pengamanan terbuka, dan ada juga personel intelijen berbaju bebas yang disusupkan ke tengah massa penonton. Begitu ada momen yang berpotensi memicu gesekan atau melanggar aturan volume, tim gabungan ini akan bergerak cepat melakukan eksekusi penertiban,” pungkas Saiful.
Tradisi menyambut kemerdekaan lewat karnaval adalah hak budaya masyarakat yang patut dirawat. Namun, kebebasan menggelar hiburan dibatasi oleh hak tetangga sebelah rumah untuk hidup tenang tanpa perlu khawatir kaca rumahnya pecah. Surat panggilan polisi untuk panitia Tunggulwulung sudah dilayangkan, intel berbaju bebas siap disebar. Kini, ujian sesungguhnya ada pada ketegasan aparat di bulan Agustus: berani menyita sound system nakal yang melanggar batas 80 desibel, atau membiarkan warga Kota Malang terus mengungsi di dalam rumah sendiri akibat polusi suara yang tak terkontrol. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




