MALANG POST – Urusan parkir di Kota Malang, seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Setiap tahun target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dipatok tinggi. Namun setiap tahun pula, realisasinya babak belur di lapangan. Kebocoran anggaran dan karut-marut tata kelola masih menjadi momok utama.
Tengok saja datanya. Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, rapor retribusi parkir Kota Malang kembali berada di zona merah. Dari target Rp12 miliar yang dibebankan sepanjang tahun 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) baru mampu mengumpulkan Rp5,4 miliar atau mentok di angka 36 persen saja.
Sengkarut macetnya setoran parkir dan lambatnya regulasi ini dibedah tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Selasa (14/7/2026) hari ini. Otoritas perhubungan, pimpinan parlemen, hingga pengamat transportasi blak-blakan membuka borok sistem perparkiran kota.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengakui bahwa target parkir dalam sepuluh tahun terakhir sengaja tidak dinaikkan karena ketertiban di lapangan masih jauh dari panggang api. Dishub sebenarnya sudah meluncurkan jurus digitalisasi untuk menyetop kebocoran: jukir wajib menyetor uang retribusi langsung via transfer ke rekening Bank Jatim.
“Tapi di lapangan, pola lama rupanya sulit diubah. Banyak jukir yang masih gagap teknologi dan belum terbiasa dengan sistem transfer ini. Akibatnya, pengawasan manual terpaksa terus kami maksimalkan,” keluh Rahmat.
Sebenarnya, Kota Malang sudah memiliki modal hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru. Di dalamnya sudah dikunci skema besaran bagi hasil hingga aturan teknis penertiban. “Namun, Perda itu belum bisa kami gigitkan ke pelanggar di lapangan karena masih harus menunggu rampungnya Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan turunan,” tambahnya.
Tenggat Waktu Oktober untuk Menagih Janji Biro Hukum
Mandeknya Perwal ini memicu kritik keras dari gedung dewan. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Rakhmadi, mengingatkan bahwa Perda Parkir tersebut sudah disahkan sejak April 2026 lalu. Namun, dokumen hukum itu kini masih tersangkut dalam proses harmonisasi di biro hukum provinsi.
Dito memberikan peringatan keras terkait batas waktu penyelesaian regulasi operasional tersebut.
“Secara aturan, maksimal enam bulan setelah Perda disahkan, Perwal harus sudah kelar. Jadi, hitungan kami maksimal bulan Oktober 2026 Perwal Parkir ini sudah harus ada di meja kerja dan siap diterapkan. Jangan molor lagi,” tegas Dito.
Dito membeberkan catatan kelam tahun 2025 sebagai cermin kegagalan. Tahun lalu, target total parkir dipatok Rp17 miliar, namun realisasinya hanya mampu menyentuh Rp11,2 miliar. Rinciannya tragis: Parkir Tepi Jalan Umum (Rumija) ditarget Rp10,5 miliar hanya terealisasi Rp6 miliar, sementara Tempat Khusus Parkir (TKP) dari target Rp6,5 miliar hanya mampu menyetor Rp5,1 miliar.
Bersihkan Parkir Liar Sebelum Anggaran Lepas Kontrol
Di tengah mandeknya regulasi, Dishub diminta tidak berpangku tangan. Pengamat Transportasi Universitas Widyagama (UWG) Malang, Prof. Aji Suraji, mendesak Dishub untuk mengambil langkah taktis jangka pendek demi menyelamatkan potensi PAD.
Prof. Aji menilai, target retribusi yang meleset senantiasa berakar dari pembiaran titik-titik parkir ilegal.
“Sembari menunggu Perwal ketuk palu, Dishub Kota Malang wajib fokus menyisir dan menertibkan titik parkir yang tidak semestinya. Parkir liar ini merugikan dua kali lipat: selain merusak estetika dan memicu kemacetan lalu lintas, perputaran uangnya lepas kontrol dan masuk ke kantong oknum, bukan ke kas daerah,” pungkas Prof. Aji.
Potensi miliaran rupiah dari aspal jalanan Kota Malang selama ini menguap begitu saja akibat tata kelola yang kuno. Target Rp12 miliar sudah di depan mata, sistem transfer perbankan sudah disiapkan. Kini, taruhannya ada pada nyali Dishub: mau tegas menyikat jukir nakal dan membersihkan parkir liar di sisa waktu menjelang Oktober, atau membiarkan kebocoran retribusi ini kembali menjadi ritual kegagalan tahunan. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




