SUPLAI DANA: Secara resmi NPHD diteken Bupati Malang bersama KPU Kabupaten Malang, sebagai syarat pengucuran dana Rp100 juta. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
MALANG POST – Bupati Malang, HM Sanusi, secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang di Ruang Kerja Bupati Malang, Kamis (2/7/2026) siang. Langkah kemitraan strategis ini digulirkan untuk mencairkan alokasi dana hibah sebesar Rp100 juta, guna membiayai program penguatan kapasitas kelembagaan non-tahapan pemilu sepanjang Tahun Anggaran 2026, demi terciptanya kualitas demokrasi yang berintegritas.
Menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah itu tidak bisa hanya modal retorika di podium pameran. Tidak mempan. Dibutuhkan komitmen riil dari jajaran birokrasi penentu kebijakan. Salah satu wujud konkretnya: memastikan dapur lembaga penyelenggara pemilu tetap mengepul untuk urusan penguatan kapasitas organisasi.
Komitmen nyata itulah yang baru saja ditunjukkan oleh Pendopo Kabupaten Malang.
Kamis (2/7/2026) siang, suasana Ruang Kerja Bupati Malang tampak formal. Di bawah sorot lampu ruangan, Bupati Malang HM. Sanusi, memimpin langsung jalannya pertemuan penandatanganan berkas penting. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) resmi diteken bersama jajaran komisioner KPU Kabupaten Malang.
Lewat selembar kertas perjanjian tersebut, Pemkab Malang secara resmi mengalokasikan anggaran segar. Nilainya dipatok di angka Rp100 juta. Dana hibah ini dialirkan sebagai suplemen pendukung agar KPU mampu menjalankan roda keorganisasiannya secara optimal.
Ada garis batas tebal yang wajib dipahami publik dalam pemanfaatan dana ini.
Anggaran seratus juta ini bukan disiapkan untuk membiayai urusan logistik coblosan atau tahapan pemilu reguler. Melainkan khusus dialokasikan untuk membiayai berbagai program kelembagaan KPU Kabupaten Malang sepanjang Tahun Anggaran 2026 yang berada di luar ranah kontestasi politik.

SERIUS: Bupati Malang, HM Sanusi, saat berbincang-bincang dengan anggota KPU Kabupaten Malang, di ruang kerja Bupati. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
Bagaimana dengan pertanggungjawabannya? Aturannya ketat. Ketukan palu penggunaan dana wajib mengacu lurus pada proposal dan rencana anggaran belanja hibah yang sudah disepakati bersama. Berkas proposal itu menjadi bagian mutlak yang tidak terpisahkan dari lembaran NPHD. Tidak boleh melenceng satu sentimeter pun.
Bagi Bupati Sanusi, kucuran dana ini merupakan wujud kemitraan yang sehat antara eksekutif dan penyelenggara pemilu. Keberadaan KPU dinilai memegang peran yang sangat vital sebagai wasit penjaga kualitas demokrasi.
Bupati Sanusi mendesak agar KPU Kabupaten Malang memanfaatkan dana tersebut untuk mendongkrak performa internal. Output-nya harus jelas: organisasi kian mantap, dan pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih prima.
Tugas berat menanti di depan mata, yakni menjalankan roda kelembagaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan patuh pada koridor hukum perundang-undangan yang berlaku.
Kemitraan yang terjalin harmonis ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang demokratis. Ujung dari semua proses ini adalah satu hal mahal: merawat dan memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi di Bumi Arema.
Tinta penandatanganan berkas sudah mengering di meja bupati, dana segar seratus juta sudah dipastikan mengalir ke rekening KPU, dan rambu proposal sudah dipasang tegak.
Sekarang tinggal jajaran KPU Kabupaten Malang ditantang: sanggupkah modal hibah non-tahapan ini dikonversi menjadi lompatan kinerja pelayanan publik yang jauh lebih bersih dan transparan esok hari? Kita lihat pembuktiannya di lapangan. (PKP / Ra Indrata)




