PERS RILIS: (dari kiri) Satria Devi, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Kompol Fahmi Amarullah dan Subangun, saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dalam rilis di Mapolres Malang. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, mengeluarkan instruksi pengawasan berlapis kepada seluruh perangkat desa, menyusul pembongkaran kasus penipuan UMKM fiktif oleh Polres Malang pada Rabu (24/6/2026). Langkah birokrasi ini diambil setelah perwakilan Disbudpar Jatim, menemukan cacat administrasi fatal dan pemalsuan tanda tangan pada surat tugas, yang digunakan dua tersangka untuk meraup uang dari ratusan warga pedesaan.
Ternyata, sepandai-pandainya penjahat menyusun skenario, mereka sering kali tersandung oleh detail kecil yang mereka remehkan. Modus kostum dan seragam dinas boleh saja meyakinkan, tapi begitu urusan administrasi dikuliti, kedok itu rontok seketika.
Itulah akhir riwayat dari petualangan dua pejabat gadungan penipu masyarakat desa di Malang.
Rabu kemarin (24/6/2026), Mapolres Malang mendadak riuh. Ada respons tegas dari otoritas birokrasi.
Pihak Pemprov Jatim dan Pemkab Malang langsung mengeluarkan peringatan keras. Mereka meminta para kepala desa dan perangkatnya tidak mudah teperdaya oleh penampilan fisik tamu yang mentereng dengan atribut dinas.
Awal mula terbongkarnya borok ini justru lahir dari kejelian para pengelola Desa Wisata di Kabupaten Malang. Mereka menaruh curiga pada pola koordinasi sosialisasi UMKM fiktif PT Baruna yang dirasa janggal.
Sebagai langkah taktis, mereka memotret lembaran surat tugas yang dibawa pelaku, lalu mengirimkannya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim.
Di Surabaya, foto surat itu diterima oleh Satria Devi Kurniawan, perwakilan Disbudpar Jatim. Begitu surat dibaca, Satria langsung geleng-geleng kepala. Surat itu penuh dengan cacat administratif yang telanjang.
Format naskahnya keliru. Tata letaknya berantakan. Gaya bahasanya pun acak-acakan, sama sekali tidak memenuhi standar baku tata naskah dinas lingkungan Pemprov Jatim. Plus, indikasi kuat tanda tangan pejabatnya hasil jiplakan alias palsu.
Satria yang kebetulan punya rekam jejak di dunia keprotokolan dan mantan ajudan gubernur, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran silang secara internal.
Pertama, dia mengecek status PT Baruna ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim. Hasilnya klop: nama perusahaan itu tidak pernah ada di daftar BUMD resmi Jatim.
Kedua, dia mencocokkan data personel ajudan resmi gubernur untuk mengecek klaim tersangka B. Hasilnya? Seratus persen palsu.
Birokrasi provinsi langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang. Akibatnya fatal bagi pelaku, mereka disergap tim buru sergap saat bergerak menuju Kecamatan Pagelaran.
Kemarahan juga tidak bisa disembunyikan oleh Subangun, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Mewakili Pemkab, Subangun mengutuk keras tindakan pelaku yang tega mengeksploitasi kepolosan warga desa demi mencari keuntungan haram.
Subangun memastikan, DPMD Kabupaten Malang sama sekali tidak pernah dihubungi, tidak menerima surat tembusan, apalagi mengeluarkan rekomendasi untuk PT Baruna.
“Saya tegaskan dengan jelas bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan resmi DPMD,” cetak Subangun.
Buntut dari kasus ini, DPMD langsung menerbitkan instruksi keras berkekuatan hukum untuk seluruh jajaran, mulai dari kades, sekdes, hingga ketua RT/RW.
Di masa depan, jika ada pihak luar datang membawa program bantuan sosial, kemitraan ekonomi, atau investasi atas nama instansi pemerintah, perangkat desa wajib menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis.
Caranya: periksa keaslian surat tugasnya, pelototi kartu identitas fisiknya, dan wajib telepon atau konfirmasi vertikal ke dinas terkait di tingkat kabupaten. Jangan langsung percaya.
Menutup jumpa pers, Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah meminta masyarakat untuk ikut membangun sikap kritis.
Aturan mainnya sederhana: jika ada aktivitas kedinasan atau sosialisasi program yang aneh, janggal, dan ujung-ujungnya langsung meminta pungutan uang dengan alasan iuran, jangan ragu.
“Pada kesempatan pertama, segera laporkan temuan tersebut ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kompol Fahmi.
Sebab, kecepatan laporan warga adalah modal utama polisi untuk memutus mata rantai penipuan agar rakyat kecil tidak terus-menerus menjadi korban. (Ra Indrata)




