MALANG POST – Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, membuka forum pembahasan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Rabu (24/6/2026) pagi. Langkah taktis birokrasi ini, menjadi payung hukum untuk melepaskan lahan seluas 185,25 hektare di 64 desa, guna menyelesaikan konflik tenurial (sengketa lahan) tanpa merusak fungsi ekologis hutan lindung.
Mengurus masalah tanah di republik ini selalu rumit. Penuh liku. Apalagi jika tanah rakyat tersebut telanjur masuk ke dalam kawasan zona hijau milik negara. Urusannya bisa bertahun-tahun menjadi konflik laten yang tidak kunjung selesai.
Kini, sengkarut itu coba diurai dengan benar di Kabupaten Malang.
Rabu pagi (24/6/2026), Pendopo Kabupaten di Jalan Panji Panerukan, Kepanjen, mendadak sibuk. Seluruh camat se-Kabupaten Malang dikumpulkan. Mereka duduk satu meja bersama Plt. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Dony Setiawan Septiono, dan Kepala Dinas Pertanahan Abdul Kodir.
Agenda mereka sakral: membahas trayek batas areal pelepasan kawasan hutan untuk program TORA. Sebuah langkah konkret untuk menjalankan reforma agraria.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, yang membuka langsung acara itu memberikan catatan tebal. Baginya, program ini punya nilai strategis. Ini adalah jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai masyarakat.
Tapi Lathifah mengingatkan pasukannya dengan kalimat yang filosofis.
“Program ini bukan sekadar penarikan garis batas di atas peta,” tegas Lathifah. PPTPKH adalah ikhtiar nyata untuk menyudahi konflik kepemilikan lahan, membuka pintu ekonomi warga, sekaligus melonggarkan sumbatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini macet total gara-gara status tanah yang menggantung.

SALAM: Wakil Bupati Lathifah ketika hadir dalam forum pembahasan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan, di Pendopo Kabupaten Malang. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
Namun, Lathifah juga melempar peringatan keras. Kabupaten Malang ini secara geografis adalah daerah rawan bencana hidrometeorologi—seperti banjir dan tanah longsor.
Oleh karena itu, proses penataan ruang dan tata batas lapangan harus dilakukan dengan ekstra cermat. Akurat. Bertanggung jawab. Membela rakyat itu wajib, tapi jangan sampai merusak paru-paru alam. Harus jelas batasnya: mana wilayah yang boleh dicangkul untuk kesejahteraan warga, dan mana wilayah hutan lindung yang mutlak tidak boleh disentuh demi kelestarian ekologi.
Target akhirnya konkret: melahirkan kesepakatan batas yang final, jelas, berkekuatan hukum, hingga nanti terbit sertifikat hak milik yang sah di tangan rakyat kecil.
Lalu, seberapa luas lahan hutan yang bakal dibagikan?
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, membeberkan data bisnis agrarianya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025.
Berdasar aturan pusat tersebut, Kabupaten Malang sukses mendapatkan restu pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 185,25 hektare. Angka yang lumayan besar.
Tanah seluas itu letaknya tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa. Tugas berat berikutnya, setelah urusan peta di atas meja ini beres, tim gabungan harus terjun ke semak-belukar lapangan untuk melakukan tata batas fisik. Memastikan seluruh aspek spasial dan yuridisnya benar-benar clear and clean. Tidak ada gugatan di kemudian hari.
Kerja kolaboratif antara pusat, daerah, hingga kecamatan ini diharapkan berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi. Ujung dari semua kelelahan ini bukan sekadar membagikan selembar kertas sertifikat, melainkan menghadirkan keadilan agraria yang sudah lama dinanti rakyat jelata.
Peta sudah dibuka, komitmen sudah diucapkan, sekarang tinggal camat di 64 desa ditantang: bisa tidak mengawal patok batas ini dengan jujur dan adil? (PKP/Ra Indrata)




