MALANG POST – Universitas Negeri Malang (UM) bersama Pemerintah Kabupaten Malang mempertegas komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui rapat evaluasi dan koordinasi Program Sekolah Unggulan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Malang, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk meninjau capaian program sekaligus merumuskan langkah-langkah penguatan kebijakan guna menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas, kompetitif, dan berkelanjutan di Kabupaten Malang.
Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Malang itu melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, jajaran pimpinan UM, serta tim Sekolah Unggulan. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi, mulai dari aspek regulasi, pendanaan, sistem penerimaan peserta didik, hingga penguatan kualitas pembelajaran.
Dalam hasil evaluasi yang dipaparkan, program Sekolah Unggulan dinilai telah menunjukkan perkembangan positif. Namun, sejumlah aspek masih perlu diperkuat agar implementasinya lebih efektif dan berkelanjutan. Di antaranya adalah sinkronisasi kebijakan, kepastian pendanaan, pemerataan akses peserta didik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem pendampingan sekolah.
Selain itu, UM sebagai mitra strategis dinilai telah berkontribusi baik dalam mendampingi sekolah, meskipun diperlukan penguatan kerja sama jangka menengah agar dampaknya semakin sistematis. Rektor UM menegaskan pentingnya keberadaan regulasi yang kuat sebagai fondasi pengembangan Sekolah Unggulan. Ia juga mendorong optimalisasi model pendampingan berbasis teknologi apabila terjadi keterbatasan anggaran daerah.
“Payung hukum yang kuat menjadi kunci keberlanjutan program. Jika terdapat efisiensi anggaran, pendampingan sekolah tetap dapat dilakukan melalui sistem daring agar mutu layanan pendidikan tidak terganggu,” tegas Rektor UM dalam arahannya.

Sementara itu, Wakil Rektor I UM menekankan pentingnya diferensiasi yang jelas antara Sekolah Unggulan dan sekolah reguler. Menurutnya, keberadaan petunjuk teknis yang komprehensif diperlukan untuk mengatur mekanisme seleksi peserta didik, pengelolaan kelas, hingga standar evaluasi pembelajaran.
“Sekolah Unggulan harus memiliki karakteristik yang jelas, baik dari sisi tata kelola, sistem penerimaan peserta didik, maupun indikator keberhasilannya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Malang menegaskan bahwa Program Sekolah Unggulan harus menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia daerah. Karena itu, pemerintah daerah akan terus memperkuat regulasi, mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat, serta membuka ruang dukungan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sekolah Unggulan harus menjadi investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang kompetitif dan berdaya saing. Karena itu, dukungan kebijakan dan pendanaan harus dipastikan keberlanjutannya,” ungkap Bupati Malang.
Hasil evaluasi juga menunjukkan sejumlah rekomendasi UM telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Salah satunya melalui penetapan Keputusan Bupati tentang Sekolah Unggulan serta pengintegrasian program tersebut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Renstra Dinas Pendidikan 2025–2029.

Dari sisi manfaat, kegiatan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan Program Sekolah Unggulan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga mampu memperkuat karakter, literasi digital, kreativitas, dan kemampuan multitalenta peserta didik. Melalui penguatan tata kelola, pendanaan yang lebih terarah, serta pendampingan berkelanjutan dari UM, sekolah-sekolah unggulan di Kabupaten Malang diharapkan mampu menjadi model transformasi pendidikan yang dapat direplikasi di wilayah lain.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan bersama Universitas Negeri Malang akan melanjutkan kerja sama pembinaan pada tahun 2026 terhadap 17 Sekolah Unggulan yang telah ditetapkan pada 2025, terdiri atas tujuh sekolah dasar dan sepuluh sekolah menengah pertama. Program pembinaan akan difokuskan pada penguatan karakter peserta didik serta peningkatan kompetensi akademik guna mendukung terwujudnya sekolah unggulan yang berdaya saing dan berprestasi.
Selain itu, Dinas Pendidikan akan segera menyusun petunjuk teknis operasional pelaksanaan Sekolah Unggulan yang mencakup manajemen kelas, mutasi atau replacement guru, serta pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/826/35.07.013/2025. Pemerintah daerah juga akan mematangkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait legalitas pembiayaan masyarakat dan tata kelola guru. Sementara itu, UM akan menyiapkan infrastruktur pendampingan online untuk mengantisipasi efisiensi anggaran daerah.
Upaya tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) poin 4 tentang Pendidikan Berkualitas, khususnya dalam memastikan tersedianya akses pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik. Penguatan Program Sekolah Unggulan juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap tantangan masa depan dan kebutuhan pembangunan daerah. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




