Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menilai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, pemerataan pendidikan tidak boleh dimaknai sebagai menyamaratakan semua kondisi, melainkan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan haknya sebagai warga negara.
“Dalam perspektif keadilan, yang terpenting bukan semua mendapatkan hal yang sama, tetapi setiap anak mendapatkan kesempatan yang adil sesuai kondisi dan kebutuhannya. Karena itu, SPMB harus mampu menjadi sarana pemerataan akses pendidikan sekaligus menjamin kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat,” ujar Suryadi.
Terkait isu jual beli bangku yang kerap menjadi perhatian publik setiap musim penerimaan peserta didik baru, Suryadi mengatakan hingga saat ini Komisi D belum menerima laporan yang disertai bukti kuat mengenai praktik tersebut. Meski demikian, DPRD tetap memberikan perhatian serius terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Apabila ada dugaan pelanggaran, masyarakat jangan ragu untuk melapor dengan data dan bukti yang memadai. Semua laporan tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Suryadi menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas Pendidikan, sekolah, DPRD, inspektorat, serta masyarakat. Transparansi data penerimaan, keterbukaan proses seleksi, dan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam pengawasan. DPRD siap menerima kritik, masukan, maupun aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
Sementara itu, terkait keluhan masyarakat, Suryadi menyebut persoalan yang paling sering disampaikan adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri dibanding jumlah lulusan yang terus bertambah setiap tahun. Selain itu, masih terdapat keluhan mengenai jalur penerimaan, domisili, hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme SPMB.
“Ini menjadi bahan evaluasi bersama. DPRD akan meminta Dinas Pendidikan untuk terus mengkaji kebutuhan penambahan daya tampung, memperkuat sosialisasi, dan mencari solusi agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena keterbatasan tempat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, DPRD Kota Malang akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak.
Informasi yang diperoleh Malang Post, pelaksanaan SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Kota Malang untuk tahun ajaran 2026/2027 berlangsung pada Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Situs Resmi SPMB Kota Malang dan diawasi langsung untuk memastikan sistem berjalan transparan, gratis, serta berkeadilan.
Sedang untuk jadwal pelaksanaannya:
Jenjang TK dan SD: Pendaftaran serentak dimulai pada tanggal 8 hingga 10 Juni 2026.
Jenjang SMP: Jadwal penerimaan dibagi ke dalam beberapa jalur, dengan pendaftaran jalur afirmasi berlangsung pada 15 hingga 17 Juni 2026, dan keseluruhan tahapan jenjang SMP dimulai pada 22 Juni 2026.
Untuk jalur SPMB SMP Negeri yaitu:
Jalur Zonasi (diperuntukkan bagi siswa berdasarkan radius domisili).
Jalur Afirmasi (bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Jalur Prestasi Nilai Akademik.
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan. (Eka Nurcahyo)




