MALANG POST – Memasuki awal musim giling tebu 2026, persoalan klasik kemacetan akibat truk bermuatan berlebih, atau Over Dimension Over Load (ODOL) kembali mengular di sejumlah ruas jalan Kabupaten Malang.
Menanggapi keluhan masyarakat, pihak pabrik gula, kepolisian, dan otoritas perhubungan mulai melakukan langkah taktis untuk mengurai penumpukan kendaraan.
Hal itu mengemuka dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Sabtu (16/5/2026) kemarin.
PG Krebet Baru Minta Maaf dan Evaluasi Operasional
Kepala Bagian Tanaman dan Kemitraan Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, Anandang Ganni Wiyono, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, atas ketidaknyamanan yang terjadi di wilayah Gondanglegi hingga Krebet. Antrean panjang truk tebu di kawasan tersebut, sempat memicu kemacetan parah dalam beberapa hari terakhir.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat. Kondisi ini terjadi akibat adanya kendala operasional di luar prediksi kami saat awal musim giling berlangsung,” ujar Anandang.
Anandang menegaskan, PG Krebet Baru tidak tinggal diam. Pihaknya mengklaim terus berkoordinasi dengan vendor, petani dan pemilik armada, agar kendaraan pengangkut tidak mengambil hak pengguna jalan lain.
Sosialisasi mengenai batasan dimensi dan kapasitas kendaraan juga rutin digelar bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kabar baiknya, sejak awal pekan ini penumpukan kendaraan mulai berkurang, setelah kami intens berkoordinasi dengan Satlantas dan Dishub. Kami berkomitmen memperkuat komunikasi dengan seluruh mitra agar polemik truk tebu ODOL ini tidak terus berulang sepanjang musim giling tahun ini,” imbuhnya.
Dilema Penindakan di Jalan Sempit
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang, Iptu Andi Agung, mengungkapkan, laporan masyarakat terkait gangguan arus lalu lintas, akibat truk tebu melonjak tajam sejak awal Mei, selaras dengan dimulainya musim giling.
Keluhan didominasi oleh masalah antrean yang meluber ke badan jalan, kemacetan total, hingga insiden kendaraan mogok.
“Kami sudah melakukan patroli, sosialisasi, hingga penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Namun, kami menghadapi dilema di lapangan. Kondisi ruas jalan yang sempit membuat proses penindakan atau penilangan di jalan sering kali justru memicu kemacetan baru,” kata Iptu Andi Agung.
Untuk menyiasatinya, Satlantas Polres Malang kini mengalihkan fokus pengawasan dan penindakan di titik-titik parkir serta area internal pabrik gula.
Selain kemacetan, polisi juga mencatat rentetan insiden fatal akibat truk tebu overkapasitas. Mulai dari truk menabrak tiang listrik, kabel internet yang tersangkut muatan, hingga truk mogok di jalur menanjak seperti poros Lawang-Singosari.
“Kami mendorong adanya regulasi ketat terkait pengaturan jam operasional truk tebu. Selain itu, penyediaan buffer zone atau kantong parkir yang memadai sangat mendesak agar antrean truk tidak lagi meluber dan memakan badan jalan,” tegasnya.
Muatan Berlebih 50 Persen, BPTD Siapkan Jembatan Timbang Elektronik
Sisi pengawasan jalan nasional juga menyoroti parahnya pelanggaran tonase ini. Pengawas Satuan Pelayanan (Wassatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Singosari Malang BPTD Kelas II Jawa Timur, Dedi Sulaiman, membeberkan temuan mencengangkan di lapangan.
Selama musim giling 2026 berjalan, mayoritas truk tebu yang melintas melanggar aturan ODOL dengan angka yang sangat signifikan.
“Rata-rata kendaraan tebu yang kami periksa mengalami kelebihan muatan hingga 50 persen dari batas maksimal yang ditentukan dalam buku uji kendaraan. Ini jelas sangat membahayakan,” tutur Dedi.
Pihak BPTD rutin menjatuhkan sanksi berupa tilang hingga tindakan tegas, berupa transfer muatan (penurunan kelebihan beban) bagi kendaraan yang dinilai sangat rawan memicu kecelakaan.
Namun, para sopir truk kerap kucing-kucingan dengan petugas. Banyak dari mereka memilih berhenti di bahu jalan atau menunggu petugas selesai berjaga demi menghindari jembatan timbang.
Menurut Dedi, berulangnya pelanggaran ini terjadi karena sanksi denda yang ada saat ini dinilai belum memberikan efek jera, baik bagi perusahaan maupun pengemudi mandiri.
“Sebagai solusi jangka panjang, ke depan BPTD berencana menerapkan sistem penimbangan elektronik atau Weigh-in-Motion (WIM) di wilayah Singosari.”
“Dengan sistem WIM ini, pengawasan dan pencatatan berat kendaraan berat dapat dilakukan secara otomatis dan real-time saat kendaraan melintas, sehingga tidak ada lagi celah untuk menghindar,” pungkas Dedi. (Nurul Fitriani/Ra Indrata)




