KOLASE foto dari berbagai sumber istimewa tersebut, dibuat menggunakan Gemini AI.
MALANG POST – Aroma tak sedap mengiringi terbitnya izin operasional minuman beralkohol (minol) di Cafe & Resto The Soul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Seorang sumber internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang, membeberkan adanya dugaan praktik gratifikasi bernilai fantastis, yang melibatkan dua oknum pejabat internal untuk meloloskan perizinan tersebut.
Kabar ini pun memicu reaksi keras dari gedung DPRD Kota Malang. Para wakil rakyat mencium adanya praktik maladministrasi dan manipulasi data tanda tangan warga, yang sengaja dikelabui demi memuluskan izin penjualan miras. Di lokasi yang berdekatan dengan lembaga pendidikan dan permukiman warga tersebut.
Sumber ASN berinisial NN tersebut mengungkapkan, dua oknum pejabat Pemkot Malang tersebut diduga kuat menjadi “beking” atau pasang badan, agar izin tetap keluar meski mendapatkan penolakan luas.
“Informasi yang kami terima dari sumber kredibel, ada dua oknum pejabat yang berani pasang badan, karena diduga ada aliran ‘cuan’ bernilai fantastis. Tujuannya agar perizinan ini mulus dan suara penolakan di bawah bisa diredam,” ungkap NN kepada Malang Post, Rabu (13/5/2026).
Warga Diduga Dikibuli dengan Form Kosong
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, S.Sos, membenarkan, izin minol untuk The Soul telah keluar. Namun ia menegaskan, proses perolehan izin tersebut patut diduga cacat hukum.
Berdasarkan klarifikasi di lapangan, pihak pengelola diduga menggunakan modus manipulasi tanda tangan warga sekitar.

“Kami sangat menyayangkan dan merasa kecolongan. Saat meminta tanda tangan warga dan pihak sekolah di sekitar lokasi, kolom jenis usaha sengaja dikosongkan, dengan dalih hanya untuk restoran makanan.”
“Ternyata, setelah tanda tangan dan stempel didapat, baru diisi untuk izin kafe, bar dan jualan miras di tempat,” beber pria yang akrab disapa Ustadz Rokhmad tersebut.
Politisi PKS ini mengingatkan, merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2020, tempat usaha yang melayani minum di tempat (kafe/bar) dilarang berdiri dalam radius kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan.
Rapat Lintas Komisi dan Ancaman Hak Angket
DPRD Kota Malang tidak tinggal diam. Penegasan serupa disampaikan oleh Danny Agung Prasetyo dari Fraksi Gerindra. Ia menyatakan Komisi A tetap konsisten menolak perizinan The Soul dan akan memanggil sejumlah OPD terkait. Seperti PTSP, Satpol PP, Diskopindag, hingga Bagian Hukum pada 21 Mei 2026 mendatang.
“Kami akan gali lebih dalam siapa oknum yang berani pasang badan itu. Meskipun perizinan saat ini melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah punya kewajiban mengevaluasi jika ada konflik sosial dan pelanggaran norma kepantasan,” tegas Danny.
Sementara itu, legislator dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, memperingatkan Pemkot Malang agar tidak hanya berwacana atau beralibi mengenai kewenangan pusat.
Menurutnya, jika eksekutif terus mengabaikan rekomendasi dewan, DPR siap menggunakan kewenangan yang lebih tinggi.
“Jika rekomendasi Komisi A tetap tidak dihiraukan, kami tidak menutup kemungkinan akan menggunakan hak bertanya hingga hak angket.”
“Jangan sampai kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah hilang karena pola perizinan yang tidak jujur seperti ini,” pungkas Arif. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




