MALANG POST – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, mengambil langkah tegas dengan menindak tujuh orang juru parkir (jukir) nakal, yang kedapatan melakukan praktik pungutan liar dan aksi premanisme di sejumlah titik keramaian pada Minggu (10/5/2026).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan wisatawan yang resah, akibat ulah oknum jukir yang bertugas dalam kondisi mabuk, melakukan intimidasi, hingga sengaja tidak memberikan karcis retribusi demi keuntungan pribadi.
Selain diberikan pembinaan intensif, para jukir tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai, dengan ancaman sanksi pemecatan serta pencabutan izin tugas secara permanen, jika kembali mengulangi pelanggaran yang mencoreng citra kota wisata tersebut.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Parkir (Binwaskir) Dishub Kota Batu, Adi Santoso, menjelaskan, penindakan ini didasari hasil investigasi lapangan dan pengaduan resmi melalui kanal media sosial Dishub.
“Penyakit lamanya kambuh. Mayoritas pelanggaran yang kami temukan adalah oknum jukir yang menahan karcis retribusi, agar uangnya bisa masuk kantong pribadi. Bahkan, ada laporan mereka bertugas di bawah pengaruh minuman keras, sehingga berani mengintimidasi warga,” ujar Adi Santoso kepada Malang Post, Minggu (10/5/2026).
Ancaman Pecat Tanpa Kompromi
Adi menegaskan, surat pernyataan yang ditandatangani ketujuh jukir tersebut, merupakan peringatan terakhir. Dishub tidak akan memberikan toleransi lagi bagi oknum jukir yang bermain-main dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kenyamanan wisatawan.
“Surat pernyataan di atas materai ini adalah komitmen mereka. Jika nanti tertangkap basah mengulangi perbuatannya, sanksinya jelas, yakni pemutusan hubungan kerja dan pencabutan izin tugas tanpa kompromi,” tegas Adi.
Perang Melawan Mafia Karcis
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi, mengingatkan, setiap jukir resmi terikat aturan yang sangat ketat. Kewajiban memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir bukan sekadar imbauan, melainkan prosedur tetap (Protap) yang sudah tercantum pada rambu Satuan Ruang Parkir (SRP) dan rompi petugas.
“Aturannya sudah sangat jelas, parkir wajib berkarcis. Kami sedang gencar menertibkan apa yang sering disebut sebagai ‘mafia karcis’. Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak citra pariwisata Kota Batu sebagai destinasi unggulan,” papar Chilman.
Ia menambahkan, di punggung rompi setiap jukir sudah tertulis peringatan keras bagi warga untuk meminta karcis. Hal ini bertujuan agar transaksi parkir transparan dan masuk ke kas daerah guna pembangunan kota.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Melalui penertiban ini, Dishub Kota Batu berharap sektor perparkiran dapat bertransformasi menjadi lebih profesional dan ramah terhadap wisatawan. Dukungan masyarakat dinilai sangat krusial sebagai instrumen pengawasan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik parkir liar atau perilaku jukir yang melanggar aturan.”
“Jangan mau membayar jika tidak diberi karcis resmi. Sinergi ini penting demi kenyamanan bersama di Kota Batu,” pungkas Chilman. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




