MALANG POST – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mencetak sejarah baru dalam tata kelola lingkungan, dengan merampungkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) pertama sejak kota ini berdiri sebagai daerah otonom.
Dokumen strategis yang kini tengah diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut akan menjadi “kompas” pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir selama 20 tahun ke depan (2026-2046).
Langkah ini diambil guna memastikan penanganan sampah di Kota Wisata tidak lagi bersifat reaktif atau sporadis, melainkan berbasis sistem desentralisasi yang adaptif terhadap lonjakan volume sampah di masa depan.
Kehadiran RIPS ini menjadi tonggak penting di masa kepemimpinan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto, yang menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas utama pembangunan daerah.
Pemisahan Operator dan Regulator
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, mengungkapkan, selama 24 tahun berdirinya Kota Batu, pengelolaan sampah belum memiliki acuan induk yang komprehensif. Akibatnya, kebijakan yang diambil sering kali hanya bersifat penanganan jangka pendek.
“Akhir tahun lalu dokumen RIPS ini sudah selesai disusun dan saat ini sedang kami ajukan untuk menjadi Perwali. RIPS ini dirancang dengan masa berlaku 20 tahun dan akan dievaluasi setiap lima tahun sekali agar tetap relevan dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah,” ujar Dian Fachroni kepada Malang Post, Senin (4/5/2026).

PILAH SAMPAH: Petugas kebersihan saat melakukan pemilahan sampah di salah satu TPS3R yang ada di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Tahun ini, DLH mulai melakukan terobosan dengan memisahkan peran antara operator dan regulator melalui aktivasi UPT Pengolahan Sampah. Dengan pembagian peran yang jelas, kontrol terhadap standar pengolahan sampah dapat dilakukan lebih ketat oleh dinas terkait.
Strategi Desentralisasi dan Dukungan Pusat Rp140 Miliar
Dalam RIPS tersebut, strategi utama yang diusung adalah desentralisasi. Artinya, pengelolaan sampah organik dan anorganik didorong tuntas di tingkat desa atau kelurahan melalui optimalisasi TPS3R.
Sementara itu, pemerintah kota melalui TPA Tlekung yang kini bertransformasi menjadi TPST, akan memfokuskan kinerjanya pada pengolahan sampah residu dengan kapasitas sekitar 50 ton per hari.
Guna mendukung percepatan rencana ini, Pemkot Batu telah mengajukan program Local Service Development Project (LSDP) ke pemerintah pusat dengan nilai mencapai Rp140 miliar.
“Dana tersebut diproyeksikan untuk pembangunan 10 unit TPS3R komunal dengan kapasitas masing-masing 10 ton per hari. Tujuannya agar sampah sudah habis diolah di tingkat lingkungan sebelum sampai ke TPST residu,” tambah Dian.
Warisan Kebijakan Lintas Kepemimpinan
Dian menekankan, RIPS tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis, tetapi juga sebagai pijakan kebijakan lintas kepemimpinan. Hal ini dimaksudkan agar arah pengelolaan sampah di Kota Batu tetap konsisten dan berkelanjutan, siapa pun kepala daerahnya nanti.
“Harapannya, RIPS ini menjadi kompas lintas tata kelola. Kita ingin menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas berbasis sistem yang kuat, bukan sekadar menyelesaikan persoalan sesaat. Dengan ini, kita siap menghadapi tantangan lingkungan hingga dua dekade mendatang,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya RIPS menjadi Perwali, Kota Batu diharapkan mampu mempertahankan reputasinya sebagai kota wisata yang bersih, sehat, dan memiliki tata kelola lingkungan berstandar nasional. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




