SEKDA: Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (Foto: malangkota.go.id)
MALANG POST – Polemik keberadaan gerai minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) Happiness Water, di wilayah RT 02 RW 02 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kian memanas.
Pemilik gerai, Eren Steven, mengakui secara blak-blakan, izin penjualan minol golongan A (kadar alkohol 0-5 persen) miliknya belum dikantongi, meski operasional tetap berjalan.
Hal ini memicu gelombang penolakan keras dari warga dan pengurus lingkungan, yang merasa “kecolongan”, lantaran izin awal yang disosialisasikan hanyalah toko gawai (gadget). Bukan gerai miras yang kini lokasinya justru berdekatan dengan pondok pesantren dan tempat ibadah.
Eren Steven, pemilik Happiness Water, mengklarifikasi, untuk minol golongan B dan C (kadar 10-40 persen), pihaknya telah memegang Izin Penjualan Tempat Minuman Beralkohol (IPTMB), yang diterbitkan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Namun, ia tak menampik adanya kendala pada izin golongan A.
“Perizinan untuk golongan A, memang belum mengantongi atau masih menggantung. Karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. Tapi kami tetap berjualan bir. Kalau untuk golongan B dan C sudah ada IPTMB-nya,” ujar Eren kepada Malang Post, Senin (4/5/2026).
Eren mengeklaim, sistem penjualannya dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Ia juga merasa heran, jika usahanya dipermasalahkan warga. Sebab ia mengeklaim telah mendapatkan persetujuan dari tetangga kanan-kiri sebelum beroperasi.
Terkait lokasi yang dekat dengan fasilitas pendidikan dan ibadah, ia berdalih bahwa sulitnya mencari tempat usaha yang disetujui warga, menjadi alasan ia mempertahankan lokasi tersebut.
Ketua RT Bantah Beri Izin: Kami Merasa Kecolongan!
Pernyataan pemilik gerai tersebut, dibantah keras oleh Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Gadingkasri, Zulkifli. Ia menandaskan, izin yang diajukan pemilik sejak awal hanyalah untuk usaha gadget atau elektronik bernama Everbest, bukan gerai miras.
“Andaikan melapor usaha miras sejak awal, pastinya kami bersama warga RT 02 dalam rapat warga, jelas menolak keberadaan miras tersebut. Apalagi di lingkungan ini ada pondok pesantren. Kami merasa kecolongan,” tegas Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, dirinya sudah melakukan klarifikasi di hadapan Lurah Gadingkasri dan Ketua RW 02 terkait klaim sepihak pemilik gerai. “Kami sepakat menolak. Harapan kami ada peninjauan ulang atau evaluasi tegas dari Pemkot Malang,” imbuhnya.
Sekda Kota Malang Instruksikan Satpol PP Lakukan Kroscek
Merespons keluhan warga tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyatakan telah menginstruksikan Satpol PP Kota Malang, untuk segera turun ke lapangan guna mengecek legalitas usaha tersebut.
“Kami sudah instruksikan Satpol PP kroscek lokasi, sekaligus mengecek kelengkapan legalitasnya. Di setiap perizinan selalu ada klausul bahwa izin yang telah dikeluarkan akan selalu dievaluasi kembali,” kata Erik.
Pihak Pemkot Malang memastikan akan menindaklanjuti aspirasi warga, terutama terkait zonasi peredaran minuman beralkohol, yang harus memperhatikan keberadaan fasilitas ibadah dan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




