Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Alfi Nurhidayat. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu, resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, dengan komitmen transparansi penuh dan integritas tinggi.
Guna menjamin pemerataan akses pendidikan, Disdik menyediakan total 1.618 kursi di sembilan SMP Negeri dengan skema zonasi yang diperketat, hingga pemetaan tingkat rukun warga (RW). Untuk memastikan calon siswa di wilayah pinggiran mendapatkan kesempatan yang adil.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Alfi Nurhidayat, menegaskan, seluruh informasi mulai dari kuota tiap jalur, daya tampung sekolah, hingga mekanisme perhitungan skor telah dipublikasikan secara terbuka agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB yang jujur menjadi kunci kepercayaan publik. Kami membuka semua data sejak awal, termasuk kriteria penilaian, agar orang tua bisa ikut memantau proses seleksi tanpa ada keraguan,” ujar Alfi Nurhidayat kepada Malang Post, Rabu (29/4/2026).
Rincian Daya Tampung SMP Negeri di Kota Batu
Pada tahun ajaran ini, daya tampung terbesar terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Namun sekolah satu atap di wilayah pelosok, tetap menjadi prioritas untuk menekan angka putus sekolah. Berikut adalah rincian kuota kursi SMP Negeri di Kota Batu:
- SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3 Batu: Masing-masing 320 kursi.
- SMPN 4 Batu: 224 kursi.
- SMPN 6 Batu: 192 kursi.
- SMPN 5 dan SMPN 7 Batu: Masing-masing 96 kursi.
- SMPN Satu Atap Gunungsari 04 & Pesanggrahan 02: Masing-masing 25 kursi.
Zonasi Adil dan Jalur Afirmasi
Menanggapi keluhan klasik terkait sistem zonasi, Alfi menjelaskan, tahun ini pemerintah melakukan pemetaan yang lebih mikro. Hal ini dilakukan agar siswa yang tinggal di daerah dengan keterbatasan jumlah sekolah tidak kalah bersaing dengan siswa di pusat kota.
“Kami ingin sistem domisili tetap adil. Pembagian kuota sudah kami petakan sampai tingkat RW. Selain itu, jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan jalur inklusi untuk anak berkebutuhan khusus tetap menjadi prioritas dengan syarat administrasi yang sah,” jelas pria yang akrab disapa Alfi ini.
Pengawasan Berlapis dan Kanal Pengaduan
Untuk menjaga sterilitas proses dari praktik pungutan liar maupun intervensi pihak luar, Disdik Kota Batu telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis. Melibatkan internal dinas, pihak sekolah, hingga pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Disdik juga secara resmi membuka kanal pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran selama proses pendaftaran berlangsung.
“Kalau ada dugaan kecurangan, silakan laporkan segera. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, rangkaian sosialisasi telah dilakukan secara masif, kepada kepala sekolah dan wali murid, guna menyamakan persepsi mengenai aturan baru dan persyaratan pendaftaran. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan sportivitas pendidikan di Kota Batu. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




