PERESMIAN: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin bersama Ketua PA Kota Malang, Nurul Maulidah, saat membuka tempat layanan sidang terpadu di MPP Merdeka, Rabu (29/04/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, resmi memperluas jangkauan layanan hukum, dengan menghadirkan empat jenis persidangan terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, eks Ramayana Malang.
Agenda ini dibuka langsung melalui prosesi kick-off oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, pada Rabu (29/4/2026), sebagai upaya percepatan legalitas administratif bagi warga yang selama ini terkendala status pernikahan maupun asal-usul anak.
Persidangan terpadu hasil kolaborasi PA, Kemenag (KUA), dan Dispendukcapil ini mencakup empat perkara utama. Yakni sidang isbat nikah, perwalian anak, asal-usul anak, serta perbaikan biodata pernikahan.
Warga Kota Malang maupun Kota Batu yang ingin mengikuti persidangan pada Mei 2026 mendatang, diwajibkan melakukan pendaftaran sepanjang April ini di loket yang telah tersedia.
“Tahun ini layanan kita perluas, tidak hanya isbat nikah, tapi juga perwalian, asal-usul anak, dan perbaikan biodata. Semua dilaksanakan secara terpadu di MPP untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam satu tempat,” ujar Ketua PA Kota Malang, Nurul Maulidah, usai acara kick-off, Rabu (29/4/2026).
Jamin Hak Administratif Anak
Nurul menekankan, layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini melakukan pernikahan siri namun kesulitan mengurus administrasi kependudukan anak.

BEROPERASI: Mus Mulyadi bersama istri, warga Kelurahan Bumiayu, nikah siri sejak 1996 dikaruniai empat anak, tengah mengikuti sidang itsbat nikah di MPP Merdeka. Disaksikan Wawali dan Ketua PA, Rabu (29/04/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post).
Mengutip pesan Wakil Wali Kota, ia mengingatkan agar anak-anak yang mungkin memiliki latar belakang keluarga yang kompleks, jangan sampai mengalami “kegagalan kedua” dalam hal administrasi negara.
“Anak butuh pengakuan resmi dari ayah dan ibunya yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Dengan asal-usul yang jelas, masa depan dan hak-hak hukum anak akan lebih terjamin,” tegas Nurul.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 84 pemohon telah memanfaatkan layanan sidang terpadu ini.
PA Kota Malang pun mengapresiasi dukungan anggaran dari Pemkot Malang, mengingat biaya perkara untuk layanan terpadu ini belum sepenuhnya ter-cover dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pengadilan Agama.
Fokus Penanganan Perwalian dan Biaya Perkara
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menambahkan, Pemkot Malang menaruh perhatian khusus pada masalah perwalian anak, terutama bagi anak-anak yang tinggal di lembaga asuhan atau panti.
Tanpa status perwalian yang sah, anak-anak tersebut akan sulit mengakses layanan dasar seperti BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, hingga bantuan sosial.
“Efek administratif perwalian ini merembet ke mana-mana. Kita ingin meminimalisir nasib kurang baik bagi anak-anak ini. Meski mungkin mereka kurang beruntung secara biologis, setidaknya mereka harus beruntung secara administratif,” tutur Ali Muthohirin.
Untuk meringankan beban warga, biaya perkara yang diestimasikan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu akan mendapatkan dukungan stimulan.
Ali juga telah menginstruksikan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penyisiran data warga yang belum memiliki akta kelahiran atau belum melakukan isbat nikah.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Kota Malang yang terhambat masa depannya hanya karena persoalan dokumen pernikahan atau kelahiran yang belum sah secara hukum negara,” pungkasnya. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




