MALANG POST – Fenomena korupsi di tingkat daerah masih menjadi rapor merah yang sulit dituntaskan. Mahalnya biaya politik, lemahnya integritas personal, hingga budaya “Asal Bapak Senang” (ABS) di lingkungan birokrasi ditengarai menjadi akar masalah yang membuat praktik lancung ini terus langgeng.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Asep Nurjaman, mengungkapkan ada tiga faktor utama penyebab korupsi di daerah, yakni faktor sistemik, personal, dan kontrol sosial.
Saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (22/4/2026), Prof. Asep menjelaskan, faktor sistemik dipicu oleh sistem yang justru “mendukung” terjadinya korupsi.
“Biaya politik yang sangat mahal, maraknya kasus suap, lemahnya pengawasan di tingkat DPRD, hingga birokrasi yang buruk menjadi celah lebar terjadinya penyimpangan,” urainya.
Sementara itu, dari faktor personal, korupsi dipicu oleh sifat serakah, gaya hidup mewah, hingga rendahnya integritas individu. Tak jarang, tekanan birokrasi untuk “mengembalikan modal” politik yang besar membuat pejabat mengambil jalan pintas.
“Ada juga faktor kontrol sosial yang lemah. Budaya ‘sungkan’ untuk menegur atasan, sikap ABS dari bawahan, hingga sikap apatis masyarakat memperparah keadaan. Bahkan, intervensi terhadap kritik di media sosial membuat sistem korupsi semakin menggurita,” tambah Prof. Asep.
Efek Jera yang Tak Kunjung Datang
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Dosen Pendidikan Anti Korupsi Universitas Widya Gama (UWG) Malang, Zulkarnain, menilai pola pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih salah sasaran. Menurutnya, penegakan hukum selama ini hanya menyentuh sisi simptomatik atau gejala, bukan kausanya (akar masalah).
“Dalam kajian kriminologi, seberat apa pun hukuman tidak akan memberikan efek jera yang signifikan jika yang diobati hanya gejalanya saja. Ibarat menangani banjir, kita sibuk membangun gorong-gorong tapi membiarkan hutan dibabat dan sampah dibuang sembarangan,” tegas Zulkarnain.
Ia juga menyoroti adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Ironisnya, kejahatan justru kerap terjadi atau bahkan dikendalikan dari balik jeruji besi.
Zulkarnain memaparkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan luas (discretion) yang berpotensi disalahgunakan untuk memonopoli jabatan. Strategi ini digunakan untuk menempatkan orang-orang kepercayaan di posisi strategis agar sejalan dengan kepentingan tertentu, termasuk praktik korupsi.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya tiga pilar hukum di Indonesia:
- Legal Structure: Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi superbody justru terkadang terlibat korupsi.
- Legal Substance: Norma hukum yang ada saat ini masih memiliki celah (potensial) untuk dikorupsi.
- Legal Culture: Budaya masyarakat yang mewajarkan praktik suap dan “serangan fajar” saat Pemilu.
“Kombinasi antara keserakahan, peluang yang terbuka lebar, serta minimnya pengawasan menjadikan tindak pidana korupsi di daerah semakin mudah dilakukan,” pungkasnya. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




