MELANGGAR: Warung remang-remang bertebaran di kawasan RTH sebelah GOR Ken Arok, yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Malang, bakal diberikan surat peringatan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Komisi A DPRD Kota Malang mencium aroma tidak sedap dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sisi selatan GOR Ken Arok.
Diduga kuat, lahan milik negara tersebut telah beralih fungsi menjadi ajang bisnis ilegal, mulai dari pungli, jual beli aset secara liar, hingga praktik prostitusi terselubung.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, mendesak eksekutif dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan. Ia meminta agar jaringan mafia aset ini dibongkar hingga ke akarnya.
RTH Berubah Jadi Kawasan “Remang-remang”
Rokhmad mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi RTH yang kini justru menjadi lokasi warung karaoke remang-remang yang diduga kuat menjadi tempat mesum dan peredaran minuman keras (miras).
“Kami dari Fraksi PKS menginginkan kawasan RTH dikembalikan ke fungsinya secara murni. Kondisi saat ini sangat menyimpang.”
“Ada pungli, jual beli aset dari orang ke orang, hingga peredaran miras. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah perkara pidana serius,” tegas Rokhmad kepada Malang Post, Rabu (22/4/2026).
Mubaligh yang dikenal vokal ini menilai, semrawutnya tata kelola aset di selatan GOR Ken Arok merupakan dampak dari lemahnya pengawasan dan pengamanan dari pihak eksekutif.

LEGISLATIF: Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, yang mengkritisi warung remang-remang di Kedungkandang. (Foto: istimewa)
Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Status lahan tersebut murni merupakan aset Pemkot Malang. Secara regulasi, BMD tidak boleh dikomersilkan secara sepihak atau disewakan oleh oknum tertentu tanpa prosedur hukum yang sah.
Komisi A mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku pengguna barang. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil dinas terkait untuk melakukan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan segera panggil DLH, Satpol PP, dan BKAD untuk mengurai benang kusut ini. Kami dukung langkah tegas Pemkot untuk menertibkan, tapi jangan berhenti di pembongkaran fisik saja. Harus ada efek jera bagi pelaku pungli dan mafia asetnya,” imbuh Rokhmad.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan praktik setoran rutin dari para pedagang dan pengelola karaoke kepada oknum tertentu. Nama Miskari, yang disebut sebagai orang suruhan mantan anggota DPRD periode lama, Agus Sukamto, mencuat dalam pusaran ini.
Namun, saat dikonfirmasi, Agus Sukamto membantah memerintahkan adanya pungutan. Ia mengklaim hanya menugaskan anggotanya untuk menjaga kawasan tersebut dari kepentingan pihak luar.
Di sisi lain, pengakuan berbeda datang dari pengelola kolam pancing berinisial Ki. Ia mengaku menyetorkan uang ratusan ribu rupiah secara rutin kepada M setelah sebelumnya sempat menyetor ke pihak kelurahan.
“Dulu awal-awal setor 20 persen ke kelurahan. Tapi setelah ada sengketa, beralih ke M. Meskipun sepi, kami tetap diminta setor,” ungkap Ki.
Tak hanya itu, praktik jual beli bangunan di atas lahan aset Pemkot juga ditemukan. Salah satu pemilik warung karaoke mengaku membeli bangunan tersebut dari oknum berinisial S dengan nilai hingga puluhan juta rupiah, meski sadar lahan tersebut adalah milik pemerintah.
DPRD Kota Malang menegaskan tidak akan tebang pilih dalam kasus ini. “Siapa pun yang terlibat harus siap diperiksa. Di mata hukum semua sama, tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Rokhmad. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




