Walikota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan 4 Ranperda untuk dibahas dalam Sidang Paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Diajukan oleh eksekutif ke legislatif 4 tahun lalu, tepatnya 6 Maret 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akhirnya dibahas. Pembahasannya bersamaan tiga Ranperda lain di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).
Ketiganya adalah Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Ketiganya diajukan eksekutif ada yang akhir tahun 2024 dan pertengahan tahun 2025.
“Ada yang diajukan tahun 2023, 2024 dan 2025. Namun, kesempatan untuk penindaklanjutannya baru bisa dilakukan tahun 2026,” ujar Walikota Malang, Wahyu Hidayat.
Menurut Wahyu, Ranperda soal Narkoba cukup mendesak, karena tingkat kerawanan terkait Narkoba di Kota Malang cukup tinggi. Itu dapat dilihat dari rilis di Polresta, banyak sekali tersangka yang ditangkap. Karena itu, penting disiapkan dasar hukum guna mencegah peredaran narkoba di Kota Malang,” kata Wahyu.
Tujuan dari Perda Narkoba adalah untuk menjamin keamanan dan ketentraman dalam mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat terhadap dampak negatif narkotika dan prekursor narkotika melalui upaya pencegahan, pemberantasan, serta rehabilatasi bagi korban ketergantungan.
Terus kedua ada Ranperda RTH. Menurut Wahyu, ini sebagai tindak lanjut dari rencana perpaduan kota yang sudah ada. Menurut Wahyu, pemkot ingin mengamankan RTH yang ada di Kota Malang, agar pemanfaatannya dapat dinikmati dan sesuai dengan harapan kita semua.
Diungkapkan Wahyu bahwa situasi Kota Malang ke depan semakin panas, sehingga dengan adanya Perda pengelolaan RTH ini bisa jadi dasar hukum yang kuat. Tidak ada satu pun perubahan terkait RTH.
RTH dirancang untuk mewujudkan penurunan tingkat pencemaran udara dan meningkatkan jumlah kandungan air tanah, dengan adanya pohon-pohon yang mampu menyimpan air. Pengaturan terkait RTH menjadi unsur penting dalam berkembangnya suatu kota dengan pembangunan fasilitas ekonomi atas pesatnya pertumbuhan penduduk yang harus diimbangi dengan penyediaan RTH sebagai elemen penting dalam tata ruang kota yang berkelanjutan.

Suasana Sidang Paripurna Pembahasan 4 Ranperda inisiatif legislatif di DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2025). (Foto: Istimewa)
Untuk Penanaman Modal, lanjut Wahyu, ini terkait dengan perizinan. Kemarin sudah ada UU Cipta Kerja dan sampai saat ini di Kota Malang belum ada penyesuaian. “Kami berharap dengan adanya penyesuaian ini, kita nanti akan bisa mempercepat terkait dengan pelayanan dan sesuai dengan ketentuan. Apakah SOP-nya, persyaratannya dan lain-lain, agar bisa connect (sambung) dengan UU yang berlaku,” papar Wahyu.
Yang terakhir Ranperda LLAJ, menurut Wahyu, ini sebagai tindak lanjut dari persoalan macet dan lainnya di Kota Malang. Karena itu, harus ada sistem transportasi yang memang berdasarkan ketentuan. Wahyu menyampaikan bahwa saat ini pemkot sedang menyusun sistem transportasi tentang jaringan jalan. “Ini juga akan connect dengan Perda LLAJ di Kota Malang,” jelas Wahyu.
Penyelenggaraan LLAJ ini punya peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Malang dan kemampuan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Ranperda LLAJ ini dibentuk dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum kepada setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan LLAJ.
Terpisah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang, H.Abdurrohman, SH, kepada wartawan menyatakan dewan akan mengawasi pelaksanaan keempat perda itu nanti sesuai dengan apa yang disampaikan walikota saat ini. “Dan langkah-langkah dari anggota DPRD, khususnya kami selaku pimpinan, tentunya akan lebih efektif, apabila ranperda itu sesuai. Jadi tidak hanya omong-omong. Tetapi makna dan kemanfaatanya dari empat ranperda itu benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Malang, demi kenyamanan dan kemajuan pembangunan Kota Malang, ke depan” ujar Abah Dur, sapaan akrabnya.
Ditanya langkah selanjutnya Slsetelah penyampaian 4 ranperda ini, menurut Abah Dur, adalah kajian. Ditanya soal pembentukan Pansus, Abah Dur mengatakan selama semuanya telah disiapkan oleh alat kelengkapan dewan yang ada, maka tidak perlu dibentuk panitia khusus (pansus).
Namun dilansir dari beberapa sumber, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan setelah penyampaian Ranperda, DPRD akan segera memasuki tahapan pembahasan. Kemudian akan ada pandangan umum dari fraksi dan dilanjutkan dengan jawaban Walikota Malang. Setelah itu baru dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk masing masing ranperda itu.
Ada waktu buat Pansus, secara aturan sampai 6 bulan, atau bahkan mungkin sampai setahun kalau memang itu belum selesai. Trio menilai keempat ranperda inisiatif dari Pemkot Malang ini penting dan harus dibahas secara paralel. Keempatnya ini juga telah masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) yang telah ditetapkan untuk dibahas tahun ini.(*/Eka Nurcahyo)




