MALANG POST – Kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, pada 13 April 2026 kemarin, pihaknya telah melakukan sidang paripurna terkait Perda Penyelenggaraan Parkir, yang bakal menjadi acaun dan payung hukum untuk penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
“Perda ini masih harus diatur secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Baik itu aturan bagi hasil retribusi, imbal jasa hingga pemberian sanksi pelanggar parkir dan aturan teknis lainnya,” ujarnya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Rabu (15/4/2026).
Dito berharap, Perda ini bisa memaksimalkan potensi peningkatan PAD. Selain itu DPRD Kota Malang juga bakal aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Perda ini, melalui penyediaan kanal pengaduan parkir.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat menambahkan, sebelumnya ada Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan parkir, namun substansinya sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
“Sehingga Pemkot dan DPRD kembali merumuskan Perda Penyelenggaraan Parkir, yang mengatur detail pembagian imbal jasa, kewenangan pemda, hingga penetapan sanksi pelanggaran parkir,” sebutnya.
Nantinya rincian dalam Perda Penyelenggaraan Parkir ini, tambahnya, bakal diatur kembali melalui Perwal. Salah satunya untuk penetapan lokasi Parkir Tepi Jalan Umum (PJU). Serta skema kerjasama Dishub dengan mitra atau pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir (Jukir).
Sebagai informasi, dalam Perda ini pembagian imbal jasa parkir ditetapkan sebesar 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk Dishub, yang mengacu dari potensi pendapatan parkir. Selain itu jukir juga diwajibkan menggunakan rompi resmi, lokasi parkir harus sesuai Perwal, hingga penetapan sanksi meliputi sanksi administratif, pencabutan KTA jukir, hingga pencabutan hak pengelolaan parkir bagi penyelenggara.
Sementara itu, Pakar Transportasi dan Wakil Rektor II ITN Malang, Dr Ir Nusa Sebayang, MT., menekankan agar penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, menyesuaikan dengan kondisi dan status jalan. Sehingga harus ada kajian ulang mengenai pemetaan ruas jalan tersebut.
Nusa juga menambahkan, saat ini tantangan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum sudah semakin kompleks, karena kondisinya sudah berbeda dengan zaman dahulu.
Meski untuk saat itu masih minim kendaraan, sehingga tidak masalah jika banyaknya pertokoan tanpa lahan parkir. “Tapi dengan adanya peningkatan armada, membuat pengelolaan parkir juga harus berbenah,” sebutnya.
Nusa juga mengingatkan, regulasi tidak akan berjalan baik jika tidak ada pemantauan dan monitoring, serta penindakan hukuman yang tegas. Karena jika pelanggaran terus ditoleransi, maka akan menimbulkan terjadinya repetisi pelanggaran berikutnya. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




