Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat diwawancarai awak media usai paripurna DPRD terkait LKPJ TA 2025, Rabu (8/04/2026). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Fraksi PKB DPRD Kota Malang, dalam rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggunganjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang, Tahun Anggaran 2025 (TA 2025), menilai ekskutif dalam mengimplementasikan sekaligus menegakkan Perda, masih terkesan sangat lemah dan mandul.
Pendapat fraksi yang dibacakan oleh Arif Wahyudi tersebut, didasarkan pada masih maraknya peredaran minuman keras atau beralkohol. Miras dan Minol tersebut, bisa dijual bebas serta diedarkan lewat berbagai trik untuk mengelabuhi masyarakat.
Yang lebih parah lagi, peredaran miras atau minol tersebut, justru ada yang berdekatan dengan tempat pendidikan maupun rumah ibadah.
“Belum lagi pada penataan reklame dibeberapa ruas jalan, yang menempati titik larangan tapi tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP atau bahkan ada pembiaran. Contohnya seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO),” kata politisi PKB tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, FPKB juga menyinggung soal aset milik Pemkot Malang menjadi Barang Milik Daerah (BMD), yang disewakan kepada masyarakat, tanpa ada kontrol dan pengawasan serius. Bahkan beberapa diantaranya diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemkot Malang.
“Pengalihan aset atau BMD, tidak hanya satu dua lokasi, tapi di banyak lokasi. Bahkan sampai ada yang berurusan dengan aparat penegak hukum.”
“Ini menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan dari OPD terkait. Tentunya ini sangat berpotensi memberikan nilai kerugian bagi pendapatan daerah,” tukasnya.

Anggota F-PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: istimewa)
Pendapat fraksinya, lanjut Arif, sejatinya banyak sorotan yang dikritisi. Seperti soal pasar rakyat, agar segera diterapkan sistem digital manajemen. Sistem drainase terhadap penanganan banjir, belum dirasakan secara utuh bagi masyarakat. Sampai minimnya perawatan dan perbaikan.
“Dari 28 point yang menjadi catatan dan pendapat fraksi, setiap point-nya mengandung kritikan pedas. Kami hanya bermaksud kritikan tersebut menjadi cambuk bagi OPD agar bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” sambung dia.
Pihaknya juga berharap kepada eksekutif, untuk menekan Satpol PP atau OPD terkait lainnya, agar penegakkan Perda betul-betul dilaksanakan secara ketat dan tanpa pandang bulu. Agar marwah Kota Malang bisa dijaga lebih tertib, disiplin dan bermartabat.
“Kami sangat menyayangkan adanya ego sektoral di lingkup OPD Kota Malang. Jika sudah terjadi masalah, selalu saling melempar tanggungjawab.”
“Contohnya, soal penataan PKL, reklame atau aset daerah. Antara Satpol PP, Diskopindag dan DISNAKER-PMPTPS, selalu lempar tanggung jawab. Lalu kapan penegakan Perda bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” tegasnya.
Sementara pendapat F-PKS yang dibacakan Akhdiyat S. Ulum, juga turut mengkritisi lemah dan mandulnya penegakkan Perda oleh Satpol PP maupun OPD terkait lainnya.
Yang dijadikan contoh oleh F-PKS, adalah masih bebas beredarnya miras di tempat-tempat hiburan malam. Fraksi ini juga melihat ada kesan pembiaran dilakukan OPD terkait. Meski masalah tersebut terang-terang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami berharap penegak Perda harus tegas dan konsistensi, serta tidak tebang pilih dalam penegakkan Perda. Agar keamanan, ketentraman dan ketertiban terus terjaga dengan kondusif,” ujar Ulum.
Terkait kritikan adanya jual beli bedak di pasar, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan, jual beli bedak di pasar jelas dilarang. Jika kedapatan atau terbukti ada proses tersebut, harus ada sanksi.
“Tapi sampai saat ini, kami masih belum menerima laporan. Jual beli itu, tentunya dari pemilik lama ke yang baru, tanpa sepengetahuan kita yang memiliki aset. Kami akan menelusuri permasalahan ini. Modus atau operandinya seperti apa,” kata Wahyu.
Sementara soal reklame yang menempati titik terlarang, Wahyu berjanji akan mengecek perizinan serta konstruksi papan reklame tersebut. Dengan memberikan instruksi kepada Satpol PP, untuk menelusuri pelanggaran yang terjadi.
“Kalau soal miras atau minol, yang tidak sesuai regulasi dan melanggar aturan, tetap harus ditindaklanjuti.”
“Bahkan untuk The Soul, kami sudah perintahkan untuk ditutup hiburan malamnya. Kecuali Resto-nya,” cetusnya. (Iwan/Ra Indrata)




