BANDEL: Lahan aset milik Pemkot Malang, yang berdampingan dengan bengkel HOK di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo ini, disinyalir belum membayar sewa lahan selama empat tahun. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Aset Pemkot Malang seluas 1.731 meter persegi, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, sudah empat tahun ini belum dibayar oleh penyewanya, OS. Nilai sewa pertahun Rp220.702.500,-
Penyewa lahan, OS, menyewa aset milik Pemkot Malang sejak ada perubahan sistem sewa. Yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajibannya membayar sewa.
“Kami dari BKAD, sejauh ini belum menerbitkan surat perjanjian. Selain izin pemakaian (IP) yang terdahulu. Karena OS sudah empat tahun belum membayar sewa lahan,” kata Kabid Aset BKAD, Eko Fajar, atas nama Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan.
Di konfirmasi terpisah, OS yang juga pemilik bengkel ternama di Kota Malang ini, mengakui sudah menyewa lahan milik Pemkot Malang. Tetapi dalam lima tahun terakhir, OS mengaku sudah membayar harga sewa Rp250 juta pertahun, ke Pemkot Malang.
“PT Sinar Taman Plastindo yang dimaksud sebagai penyewa kedua dari aset Pemkot Malang, adalah milik keluarga besar kami sendiri.”
“Kalau LM yang disebut sebagai penyewa, adalah menantu saya sendiri. Tetapi sekarang LM sudah pindah ke Lawang Kabupaten Malang,” terang OS, Jumat (12/12/2025).
Hanya saja, OS menyebut jika lahan yang disewa dari Pemkot Malang, belum memberikan keuntungan. Justru banyak mengalami kerugian. Apalagi PT Sinar Taman Plastindo, sedang ada permasalahan internal.
“Kenapa kami notariskan sewa dengan PT Sinar Taman Plastindo, karena untuk proses keluar masuk keuangan, agar berjalan sesuai aturan. Termasuk sebagai bukti adanya uang keluar masuk.”
“LM sendiri di PT Sinar Taman Plastindo adalah bagian keuangan. Pelaksanaan sewa dengan PT tersebut, hanya berjalan setahun saja. Setelah itu dibiarkan mangkrak sampai sekarang,” bebernya.
Salah satu pejabat di internal Pemkot Malang, enggan disebutkan namanya, menilai sistem pengawasan ribuan aset milik Pemkot Malang memang sangat lemah. Tak heran jika kerugian yang timbul bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Jika sudah seperti ini kejadiannya, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dan memastikan bentuk pelanggaran dan penyimpangannya. Apakah betul-betul ada nilai kerugian uang negara atau hal lainnya.”
“OPD pengampu mesti ada upgrade atau peningkatan pengawasan, agar lebih greget lagi. Kejadiannya telah berulangkali di Kota Malang,” tuturnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




