Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, bersama Walikota Malang, Wahyu Hidayat, dan para wakil ketua dewan serta Forkopimda, menunjukkan berkas pengesahan Ranperda Penyertaan Modal pada BPR Tugu Artha Sejahtera. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (5/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, itu berjalan lancar. Dari eksekutif yang hadir dalam Rapat Paripurna ini adalah Walikota Malang, Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dan para kepala perangkat daerah (PD) serta para camat.
Pada Rapat Paripurna ini, tujuh fraksi di DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemkot Malang.
Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Damai, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem-PSI. Dari catatan penting itu, intinya fraksi-fraksi menyatakan, berdasarkan data laporan tahunan yang terpublikasi secara terbuka dan transparan. Performa PT BPR Tugu Artha Sejahtera menunjukkan kinerja keuangan yang cukup baik dengan kondisi usaha yang masih layak untuk diteruskan. Tetapi, diharapkan dapat melakukan ekspansi usaha secara inovatif, produktif, adaptif dan berkelanjutan.
BPR Tugu Artha Sejahtera didorong untuk terus berbenah diri dalam berbagai aspek, terutama dalam peningkatan manajemen risiko kredit, penguatan efisiensi operasional, diversifikasi portofolio kredit, dan penguatan SDM, sehingga keberadaannya mampu mendongrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang secara signifikan melalui berbagai

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, saat menandatangani berkas pengesahan Ranperda. (Foto: Istimewa)
Sementara Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan penyertaan modal ini bukan sekadar tambahan keuangan bagi BPR Tugu Artha Sejahtera. Tetapi juga bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
“Semua fraksi telah memberikan pandangan akhir dan catatan strategis. Prinsip utamanya adalah memastikan agar dana penyertaan modal dikelola secara transparan, profesional, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Amithya.
Walikota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang baik ini. Momentum ini menjadi wujud kebersamaan dalam mempercepat pembangunan Kota Malang.
Menurutnya, substansi dari penyertaan modal daerah pada BPR Tugu Artha Sejahtera untuk memperkuat struktur permodalan dan kinerja perusahaan daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam memberikan arah dan landasan dalam penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Tugu Artha Sejahtera.
Wahyu menegaskan, BPR Tugu Artha Sejahtera mendapat penyertaan modal Rp 35 miliar selama 5 tahun. Yaitu hingga 2031. “Kami tegaskan, BPR Tugu Artha harus memiliki kinerja yang baik untuk meningkatkan devidennya,” kata Wahyu.(Adv/Eka Nurcahyo)




