MALANG POST – Kasus dugaan pencabulan yang mengguncang salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kini memasuki babak baru. Seorang kakek berinisial AMH (69) resmi duduk di kursi terdakwa.
Pria lanjut usia asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (3/11/2025).
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H.. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Muhammad Hambali, S.H., M.H., jaksa membacakan dakwaan berat yang menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Kasi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Selasa (4/11/2025).
Dalam surat dakwaan disebutkan, AMH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua santriwati di bawah umur dengan cara tipu muslihat dan bujuk rayu. Modus yang digunakan cukup licik. Pelaku berpura-pura membantu korban melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air), tapi justru melakukan tindakan tak senonoh.
“Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang,” tutur Januar.
Kedua korban masing-masing adalah BAR (10) asal Kabupaten Jember dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Polres Batu, perbuatan cabul itu dilakukan lebih dari satu kali. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil visum et repertum serta kesaksian para korban.

SIDANG PERDANA: Kasus pencabulan santriwati oleh oknum keluarga pengurus pondok di Kecamatan Bumiaji berinisial AMH mulai disidangkan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
AMH bukan pengurus resmi maupun tenaga pendidik di ponpes tersebut. Ia diketahui hanya memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pondok. Dari sinilah ia sering berada di lingkungan pesantren dan berinteraksi dengan para santri.
Kasus ini mencuat setelah kedua korban berani bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Pencabulan itu terjadi sekitar bulan September 2024. Kedua korban pencabulan tersebut juga masih ada ikatan saudara.
Laporan resmi teregister pada LP Nomor 125 tanggal 22 Januari 2025. Setelah melalui proses panjang penyidikan, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.
Selama proses penyidikan, AMH sempat tidak ditahan karena alasan usia lanjut. Namun kini, setelah berkas dilimpahkan dan sidang dimulai, ia ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Sidang perdana yang digelar pada Senin (3/11/2025) dimulai pukul 13.24 WIB dan berakhir pukul 13.47 WIB. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin pekan depan (10/11/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan spiritual. (Ananto Wibowo)




