Oleh: Kiki Malika Primadani, M.Hum *)
Evakuasi bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo resmi berakhir. Duka belum usai. Sebanyak 67 santri wafat, 104 lainnya selamat, dan ratusan mengalami luka-luka.
Tangis keluarga dan masyarakat mengiringi proses pemulihan yang masih berjalan. Namun, setelah puing-puing disingkirkan, muncul pertanyaan yang menyayat dan kontroversial: Sebenarnya, salah siapa?
Di media sosial dan obrolan masyarakat, opini mulai bergulir liar. Ada yang menyalahkan langsung pihak pesantren. Salah satu komentar menyebut, “Asli, pemilik pesantrennya… saya mohon maaf, SDM-nya rendah sekali.”
Tak sedikit pula yang menganggap: “Ini bukan hanya takdir Ilahi, tapi ini adalah kelalaian manusia yang menyebabkan banyak korban jiwa.”
Suara protes juga mengemuka, kritik tajam mengarah pada kondisi bangunan yang disebut tidak sesuai standar konstruksi, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan tidak melalui pengawasan teknis yang memadai.
Banyak yang menyalahkan pengurus pondok karena dianggap lalai membangun tempat ibadah dan asrama tanpa prosedur dan struktur yang aman.
Dalam kasus ini, fakta bahwa bangunan runtuh seakan menjadi bukti nyata dari kelalaian tersebut. Namun benarkah semua ini semata-mata kesalahan pesantren?
Di tengah suara nyinyir dan tudingan tajam yang menghujani pihak pesantren, mari kita tarik napas sejenak dan mendengar suara yang selama ini kerap tenggelam yakni suara dari dalam pesantren itu sendiri.
Apa yang terjadi bukan sekadar soal “kelalaian,” apalagi dianggap sebagai “kebodohan.” Banyak pesantren di negeri ini berada dalam posisi yang serba terjepit.
Mereka harus menyediakan tempat belajar, tidur, dan ibadah bagi ratusan hingga ribuan santri dengan sumber daya yang amat terbatas. Bangunan musala atau asrama yang didirikan sering bukan karena semangat nekat.
Tapi karena kebutuhan yang tak bisa menunggu. Jumlah santri terus bertambah, sementara proses perizinan yang berbelit-belit dan bantuan pemerintah yang minim membuat pilihan mereka menjadi sangat sempit.
Membangun dengan apa yang ada, atau membiarkan para santri hidup dalam kondisi yang tak layak. Dalam situasi seperti ini, keputusan yang diambil bukan sekadar soal kemampuan, tapi soal keterpaksaan yang lahir karena bantuan pemerintah tak kunjung datang.
Ironis memang, pesantren seringkali hanya mendapatkan sorotan saat menjelang pemilu. Di momen itu, para kiai jadi rebutan, suaranya diburu, dan posisinya seolah diagungkan layaknya aset berharga.
Namun, begitu bilik suara tertutup, mereka kembali berjalan sendiri dengan kaki yang rapuh dan langkah yang berat dalam sebuah sistem yang sejatinya tak pernah benar-benar mengulurkan tangan.
Ketika tragedi menimpa, jari-jari cepat menuding ke arah pesantren: mengapa bangunannya tidak standar? Mengapa pengurusnya lalai? Tapi sangat jarang yang bertanya lebih dalam tentang kondisi pesantren selama ini: di mana saat mereka butuh bantuan?
Apakah ada yang peduli dan mengingatkan saat pembangunan dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sebenarnya menggambarkan kegagalan kolektif, bukan sekadar kelalaian individu semata.
Oleh karena itu, tetap penting untuk menempatkan semua pihak dalam kaca evaluasi. Keselamatan santri adalah tanggung jawab utama semua pemangku kepentingan, terutama pesantren sebagai pengelola utama.
Tak bisa pula semua diserahkan pada “takdir” tanpa ada introspeksi dan perbaikan ke depan. Kelayakan bangunan, standar keamanan, dan izin-izin resmi harus menjadi hal yang wajib, bukan pilihan.
Pada akhirnya, tragedi di Al Khoziny adalah potret buram dari kegagalan kolektif kita: antara sistem birokrasi yang lamban, perhatian negara yang setengah hati, dan pengelolaan lembaga pendidikan agama yang kadang terpaksa bertindak sendiri.
Sudah saatnya pemerintah hadir secara nyata dalam pembinaan, pengawasan, dan dukungan terhadap pesantren, bukan hanya menjadikan mereka alat politik sesaat.
Dan kepada pesantren, tragedi ini harus menjadi titik balik: bahwa keselamatan adalah fondasi moral utama yang harus dipegang, dan bahwa pembangunan bukan hanya tentang niat baik, tapi juga tentang standar yang menjamin nyawa. (*)
*) Penulis adalah dosen Sastra Indonesia UIN Sunan Ampel Surabaya




