Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Sebuah kasus penyebaran konten asusila menghebohkan warga Kota Batu. Foto dan video tak senonoh yang diduga melibatkan seorang guru TPQ di kawasan Junrejo, Kota Batu beredar luas melalui aplikasi WhatsApp dan membuat resah masyarakat, terutama para orang tua murid.
Setelah viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bergerak cepat. Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Singo Mbatu akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil membekuk terduga pelaku berinisial AL, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap saat bersembunyi di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Batu,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas beredarnya konten pribadi seorang guru PAUD sekaligus pengajar TPQ berinisial RA, asal Dusun Jeding, Desa Junrejo. Dalam rekaman yang tersebar, RA tampak menjadi korban penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AL sebelumnya sempat tinggal di salah satu pondok pesantren di wilayah Junrejo. Selama di sana, ia dikenal aktif membantu kegiatan belajar mengajar dan menjalin hubungan asmara dengan RA. Namun hubungan keduanya justru berujung petaka.
“Setelah meninggalkan pondok pesantren, pelaku diduga menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui status WhatsApp dan juga mengirimkan ke sejumlah wali murid TPQ serta PAUD,” ungkap Joko.
Aksi tak terpuji itu sontak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. Para wali murid dan pengasuh pondok pesantren pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala PAUD, pengasuh pesantren, serta beberapa orang tua murid.
Tim Resmob Singo Mbatu lantas melakukan pelacakan jejak digital. Dari hasil penelusuran itulah, posisi pelaku akhirnya terlacak di Kabupaten Ngawi. Tanpa perlawanan, pria 29 tahun itu langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolres Batu.
“Penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Joko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan mudah menyebarkan konten pribadi atau informasi yang belum tentu benar. Sekali tersebar, dampaknya bisa sangat luas dan merugikan banyak pihak,” imbuhnya.
Joko menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa ruang digital bukan tempat aman untuk menyimpan atau membagikan hal-hal pribadi. Privasi tetap harus dijaga, apalagi bagi kalangan pendidik yang menjadi panutan di masyarakat. (Ananto Wibowo)




