
MALANG POST – Sepanjang tahun 2025, jajaran Satpol PP Kota Batu membredel sebanyak 2.100 reklame insidentil. Reklame insidentil adalah reklame yang masa izinnya atau penggunaannya relatif singkat, biasanya kurang dari satu tahun.
Jenis-jenis reklame insidentil meliputi spanduk, baliho, umbul-umbul, stiker, brosur dan reklame udara. Reklame-reklame yang dibredel tersebut mulai yang ada di kawasan jalan kota hingga jalan provinsi.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyatakan, dari jumlah reklame yang ditertibkan tersebut, berasal dari hasil operasi yang telah kami lakukan sekitar 50 kali sepanjang tahun 2025.
“Banyak reklame yang ditertibkan, kebanyakan merupakan reklame-reklame yang telah habis izinya,” tutur Ipung, Kamis (1/5/2025).
Dia menambahkan, selain masa izinya habis, ribuan reklame yang telah ditertibkan tersebut beberapa tidak memiliki izin resmi. Selain mengacu pada perda yang ada, penertiban reklam juga dilakukan dengan melihat data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
”Untuk titik penertiban kami juga menyesuaikan data dari DPMPTSP,” imbuhnya.

BREDEL: Tim Satpol PP Kota Batu saat membredel ribuan reklame insidentil di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
”Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame,” jelas Ipung.
Tak hanya itu, pemasang reklame juga harus memahami lokasi-lokasi yang dilarang. Seperti di dalam Alun-alun Kota Batu, Taman Hutan Bondas, satuan pendidikan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.
“Reklame yang kami tertibkan juga ada yang tidak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik,” tegasnya.
Reklame ilegal seringkali dipasang tanpa memperhatikan tata kota, desain yang tidak sesuai, ukuran yang tidak proporsional, dan penempatan yang serampangan. Hal ini dapat menciptakan kesan kumuh, tidak teratur dan mengurangi nilai estetika lingkungan.
Pemasangan reklame di tempat yang tidak semestinya, seperti trotoar, taman, tiang listrik, atau rambu lalu lintas, dapat menghalangi pejalan kaki, pengguna jalan dan bahkan membahayakan keselamatan.
Reklame ilegal dapat menutupi fasilitas umum seperti papan informasi, rambu lalu lintas, atau bangunan bersejarah, sehingga mengurangi fungsi dan keindahannya. Visual yang tidak teratur akibat reklame ilegal dapat menurunkan kualitas visual lingkungan dan mengurangi kenyamanan hidup warga.
“Kami tak akan membiarkan, gara-gara reklame ilegal itu malah mengurangi estetika dan keindahan Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo)