
GUGATAN BARU: Kam Mastur bersama kuasa hukumnya lainnya, saat bersama mendampingi kliennya dalam persidangan. Mereka akan menyiapkan gugatan perdata baru, terhadap ahli waris Hasan Kasmono dan pihak lainnya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Sugiyanto Arifin, warga Kelurahan Mojolangu, yang merasa dirugikan miliaran rupiah oleh Hasan Kasmono, tampaknya harus menempuh langkah hukum lainnya.
Karena Hasan Kasmono, yang menjadi tergugat I dalam perkara nomor : 115/Pdt.G/2025/PN Kota Malang, ternyata sudah meninggal dunia.
Padahal sidang gugatan perkara perdata itu, sudah masuk masa sidang ketigakalinya di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Yakni soal gugatan menyangkut sertifikat hak milik (SHM), nomor 201 atas nama Hasan Kasmono, yang diagunkan ke Koperasi Makmur Sejati senilai Rp1,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Sobari di persidangan menyebut, tergugat 1 (Hasan Kasmono) telah meninggal pada 2024 lalu. Kondisi tersebut diketahui setelah pihak PN Malang, menyerahkan surat undangan panggilan sidang ketiga kalinya. Sidang sudah berlangsung pada 15 April, 22 April dan 29 April 2025.
“Kami terima laporan tersebut dari internal PN Kota Malang. Tergugat 1 atas nama Hasan Kasmono telah meninggal dunia. Perkara nomor 115, apakah akan dilakukan perubahan atau dicabut, kita serahkan kepada pihak penggugat,” kata Achmad Sobari saat memimpin sidangnya, di PN Kota Malang, Selasa (29/04/2025).
Kuasa hukum tergugat III (Muhammad Fuad), Bagus Tida Abrori, siap mengikuti perkembangan hasil persidangan. Apakah dihentikan atau masih ada gugatan baru.
“Kami pada prinsipnya wait and see. Kami akan terus mengawal permasalahan klien kami pada sidang-sidang gugatan berikutnya, sekiranya masih ada,” ucap Bagus, usai mengikuti sidang ketiga di PN Kota Malang.
Tergugat II (Notaris Arik Rusmiati Nurchozin) dan tergugat III (Yuni Ariani), melalui kuasa hukumnya, Jaya Wardana, mengemukakan, jika tergugat I sudah meninggal dunia, seharusnya subyek gugatan tidak ada lagi. Karena gugatan menjadi tidak relevan.
“Kematian tergugat I dapat mengubah status hukum gugatannya. Sehingga perlu dilakukan pencabutan gugatan. Kami berpendapat, terhadap pencabutannya sudah tepat,” ungkap Jaya Wardana.
Sedangkan turut tergugat II (Koperasi Makmur Sejati), selalu mangkir dari persidangan. Baik saat sidang 15 April 2025 hingga 29 April 2025. Saat dikonfirmasi pun, tidak ada respon.
Sementara itu, kuasa hukum Sugiyanto Arifin dari Kantor Lawyer Muhammad Zain and Associates, yakni Kam Mastur, Padang Saputra dan Muhammad Zainul Arifin, mengaku sudah menyiapkan langkah hukum lainnya, setelah mengetahui Hasan Kasmono, sudah meninggal dunia.
“Kami segera mengajukan gugatan baru ke PN Kota Malang. Kita akan menggugat para pihak, yang kami anggap terlibat atau turut serta dalam kasus ini. Utamanya ahli waris Hasan Kasmono. Ini kan perkara perdata, masih ada ahli waris yang wajib kita gugat,” cetusnya.
Penelusuran Malang Post di lapangan, ditemukan informasi yang disampaikan warga Sukoharjo RW 7 berinisial Su. Yang mengetahui Hasan Kasmono sudah meninggal dunia 2024 lalu.
“Kami bersama warga kampung lainnya, tahunya Hasan Kasmono meninggal dunia di luar Kyai Tamin, tapi dibawa ke sini (Kyai Tamin) oleh keluarganya. Meninggalnya belum ada setahun. Sekitar bulan Maulid Nabi tahun 2024 lalu,” jelas Su.
Ketua RW 7 Kelurahan Sukoharjo, Muhammad Zakaria, juga membenarkan jika Hasan Kasmono telah meninggal dunia. Dibuktikan dengan pengurusan surat kematian dari RT 4, tempat Hasan Kasmono menetap.
“Surat keterangan (kematian) itu diuruskan anak laki-lakinya, M. Nasir pada 2024 lalu. Bersamaan dengan pengurusan surat-surat lainnya untuk kepentingan kuliahnya,” jelas Zakaria.
Bukti administrasi terkait meninggalnya Hasan Kasmono, juga dibenarkan oleh staf Kelurahan Sukoharjo. Pada 30 September 2024 lalu, M Nasir yang mengurus surat kematian Hasan Kasmono.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, juga mengaku sudah menerbitkan akta kematian atas nama Hasan Kasmono pada 2024 lalu.
“Sesuai nomor NIK atas nama Hasan Kasmono, Dukcapil Kota Malang telah menerbitkan akta kematiannya atas nama Hasan Kasmono,” ucapnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)