
MALANG POST – Pabrik Gula Kebon Agung, sudah menyiapkan skema pengaturan distribusi tebu yang dibawa oleh truk, melalui aplikasi E-STAPA.
Hal itu dilakukan agar pendistribusiannya bisa dikendalikan. Juga Surat Perintah Tebang Angkut (SPTA) yang dikeluarkan PG Kebon Agung ke petani dan sopir, lebih terukur.
Kasi Tebang Angkut PG Kebon Agung, Saptio Agus Pambowo menjelaskan hal tersebut, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (29/4/2025).
Saptio juga menjelaskan, dengan kantong kantong parkir (emplacement) truk yang terbatas, nantinya akan dikendalikan dengan aplikasi ini.
Bahkan pihaknya sudah siapkan agenda sosialisasi bersama Polres Malang, dengan menghadirkan petani sampai sopir truk tebu.
Sekretaris Organda Malang , R. Purwono Tjokro menambahkan, rata-rata pengangkut tebu ini perorangan, yang berasal dari petaninya sendiri.
“Jadi mereka menjual jasa, untuk melakukan pengangkutan ke pabrik. Itulah sebabnya, komunikasi agak kesulitan karena posisinya juga menyebar. Termasuk susahnya pendataan, lantaran komunikasi hanya dengan beberapa sopir saja,” jelasnya.
Itulah sebabnya, Purwono berharap Dishub dan polisi bisa lebih fokus untuk permasalahan di luar.
Sedangkan Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang, Iptu Andi Agung mengakui pihaknya sudah sempat membahas soal kesiapan bersama instansi terkait dalam FLLAJ.
Bahkan sosialisasi juga dilakukan terkait masuknya masa giling di dua pabrik di Kabupaten Malang.
“Untuk Pabrik Gula Krebet sudah dimulai sejak minggu kedua April 2025. Sementara untuk Pabrik Gula Kebon Agung, akan dimulai pada 9 Mei 2025,” jelasnya.
Pihaknya upayakan tahun giling 2025 di wilayah Kabupaten Malang, lalu lintas masih terkendali. Lewat cara mengantisipasi truk-truk parkir di bahu jalan.
“Dari hasil evaluasi di masa giling tahun sebelumnya, didapatkan untuk kerawanan tahun 2025 ini. Soal adanya kendaraan mogok, kendaraan ODOL dan Laka Lantas. Sehingga diharapkan lebih hati-hati ketika berkendara di rute pendistribusian tebu,” jelas Iptu Andi.
Merespon adanya truk-truk ODOL, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Malang, Willy Deni menjelaskan, pihaknya sudah masif melakukan ramp check bersama jajaran Polres Malang.
Tapi realitanya masih banyak memang truk-truk dengan yang melanggar. Seperti ODOL dan Uji KIR nya yang mati.
“Kebanyakan truk-truk yang terjaring ini berasal dari luar Kabupaten Malang. Sehingga untuk uji kir-nya harus dilakukan dari wilayahnya. Kalaupun mau melakukan uji kir di Kabupaten Malang bisa saja, dengan surat pengantar dari wilayahnya,” tambah Willy.
Berdasarkan aturan di PP 30 tahun 2021 LLAJ dijelaskan, ukuran dimensi kendaraan di Indonesia untuk tingginya 4,2 meter, lebar 2,5 meter dan panjang 18 meter. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)