
DIKEJAR: Salah seorang PKL di AAM mencoba melarikan diri dari penertiban Satpol PP. Namun tidak berhasil dan akhirnya diangkut ke truk Satpol PP dibawa ke Mako., guna mempertanggungjawabkannya saat sidang tipiring. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tetap ngotot berjualan di area Alun Alun Merdeka (AAM), benar-benar disikat oleh Satpol PP Kota Malang.
Mereka yang membandel tetap berjualan pada Senin (7/4/2025), barang dagangnya langsung diangkut ke truk dan di bawa ke Mako Satpol PP, untuk dijadikan barang bukti.
Pada Minggu ketiga April ini, para PKL yang barang dagangannya disita, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang tipiring. Mereka terancam denda antara Rp300 ribu – Rp500 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Umum KKU) Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya menegaskan, tindakan tegas itu dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan dan imbauan sejak Sabtu (5/4/2025) lalu. Agar para PKL yang berjualan di area AAM, untuk segera meninggalkan kawasan terlarang bagi PKL tersebut.
“Sebelum kami tertibkan pagi ini (Senin, Red.), dua hari sebelumnya sudah diimbau agar segera mengemasi barang-barangnya dan meninggalkan AAM.”
“PKL yang ada di dalam AAM, bisa menepati janji. Tapi ada yang bandel dan coba-coba jualan di tepi AAM dan akan masuk ke dalam lagi. Ada sekitar 10 PKL yang kami tertibkan. Mereka jualan di depan Masjid Agung Jami’ Kota Malang. Sebagian di sisi selatan atau Jalan Merdeka Selatan,” jelasnya.

TAK KOMPROMI: Barang dagangan milik PKL di Alun Alun Merdeka, yang berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Malang, diangkut ke truk dibawa ke Mako, guna jadi barang bukti dalam persidangan tipiring. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Pihaknya juga berharap kepada OPD terkait, untuk melaksanakan tupoksinya secara maksimal. Baru jika ada pelanggaran terhadap peraturan daerah, bisa dikomunikasikan dengan Satpol PP.
“Pengawasan yang ada di OPD, harus dimaksimalkan. Jangan sedikit-sedikit langsung Satpol PP. Karena untuk kawasan taman, kewenangan di DLH. Sedang untuk pembinaan PKL, ada di Diskopindag,” tambah Musthaqim.
Terpisah, Lukman (37) asal Muharto Kotalama, salah seorang PKL yang lolos dari penertiban Satpol PP di AAM mengaku, pihaknya berjualan di AAM ketika ada momentun aja. Lokasi jualannya pun di luar area AAM.
“Kami tahu berjualan di dalam AAM terlalu berisiko, sehingga kami hanya menempati di luar area saja.”
“Kami jualan es degan ini, ketika ada momen saja. Seperti saat haul Pondok Darus Hadits, Karnaval, atau acara lainnya. Di luar itu, kami jualan tempura di kampung di depan rumah,” jawab Lukman.
PKL lain yang enggan disebutkan namanya mengaku berjualan di AAM, karena mengikuti PKL lainnya. Meski ada risiko yang harus dihadapi jika ditangkap Satpol PP.
“Saat momen seperti Lebaran ini, kami bisa dapat rejeki lebih. Eman jika momen ini tidak dimanfaatkan.”
“Kalau soal kena tipiring, ya meski diselesaikan. Itu sudah risiko berjualan di dalam AAM. Karena memang dilarang jualan di dalam,” kata pria berusia tiga puluhan tersebut, dengan raut wajah agak kecewa. (Iwan Irawan – Ra Indrata).