
MALANG POST – Satuan Resnarkoba Polres Malang, menggerebek sebuah rumah di Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapatlah temuan minuman keras trobas dan sebagian telah beredar selama setengah tahun di Malang Selatan.
“Kami amankan dua pelaku, keduanya warga Bantur. Kami dapat informasi ada penjualan trobas di Bantur. Saat ditelusuri kami temukan rumah produksinya, ” urai Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam pers rilis, Jumat (14/3/2025) Pukul 14. 22 WIB.
Dua tersangka yakni Hendro S (55) warga Bantur, Kabupaten Malang selaku pembuat minuman keras trobas dan Suheri (44) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Suheri sendiri selain pembeli juga mengoplos ulang dan mengedarkan kembali botolan trobas.
Dijelaskan Bayu, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya berbentuk jerigen dan botolan. Sat Resnarkoba juga menyita peralatan produksi berupa kompor gas, tong, wajan, tabung gas, 58 botol plastik kosong, corong biru dan ponsel.
“Motifnya tentu saja cari uang. Keuntungannya Rp50 ribu per jerigen. Kalau botol dari 20 botol, Rp600 ribu. Kami jerat pasal dari perlindungan konsumen dan pangan, ” papar Bayu.
Dimaksudnya, pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No 18 tahun 2012 Tentang Pangan.
“Ancaman hukumannya, 15 tahun kurungan penjara atau denda Rp4 miliar, ” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto SH MH menambahkan, kronologis penangkapan berawal dari temuan penjualan minuman keras trobas di wilayah Gedangan. Dari interogasi itulah pengembangan berlanjut ke penggeledahan rumah produksi di Bantur.
“Kami Lidik, kami amankan Suheri saat mengedarkan. Dari interogasi kami amankan Hendro di Bantur. Kami geledah di rumah, ada bahan dan tempat produksi. Produksinya kurang lebih lima bulan, ” sebut Yussi.
Dari tersangka Hendro, kata Yussi, sekali produksi bisa membuat dua jerigen seberat 20 liter. Sebulan kurang lebih 100 liter. Hendro kemudian menjualnya termasuk ke Suheri. Selasa (11/3/2025) sore, bisnis trobas ini dibongkar Polres Malang.
“Suheri ini mengoplos lagi mencampur trobas dari sebotol dengan air putih menjadi 2 botol, ” ungkap Yussi yang menyebut kedua tersangka belum pernah ditangkap dalam kasus yang sama. (Santoso FN)