MALANG POST – Polres Malang dan Polsek Dau, meringkus kawanan pencuri spesialis rumah kosong. Kawanan ini beberapa adalah residivis. Dua tersangka terlihat terbalut perban di kakinya.
Kamis (24/1) pukul 10.46 WIB, Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur dan Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang menggelar rilis pers.
Ditunjukkan 6 tersangka. Dua kaki 2 tersangka diperban. Satu harus duduk di kursi roda. Keduanya adalah pelaku eksekutor. Selain 4 tersangka pelaku utama, pihak kepolisian juga menangkap tersangka penadah yang merupakan kawanan pelaku utama.
“Kejadiannya di Jengglong Dau, Jumat 24 Januari lalu di pagi hari. Korban segera melapor pagi harinya dan kami minta keterangan 5 saksi. Dari penyelidikan, kamu menangkap 6 orang tersangka. Kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan nyawa petugas, ” urai Bayu HN.
Empat tersangka utama diantaranya, M Faizin Amin alias Rudi (53) warga Jl KH Hasim Asari, Desa Tanggung, Kecamatan Turen dan Dodik Darmawan alias Gini (48) warga Amadanom Dampit.
Dua pelaku asal luar Malang, tersangka Imron Makruf (49) warga Pontang Krajan, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dan Anggah Sulistiyanto (38) warga Perum Villa Saputra, Kel Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jateng.
Dua tersangka berperan sebagai penadah, yakni tersangka Dwi Priono (45) dan Antono (41) warga Kedawung, Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Jika dikalkulasikan kerugian korban mencapai Rp 74 juta dari perhiasan yang diambil pelaku. Ada juga kendaraan. Modus pelaku ini berkeliling mencari rumah kosong. Beberapa orang sudah residivis. 363. Wilayah aksinya di Malang, Kediri, Blitar, ” sebut Bayu.
Jumat (24/1) pukul 04.45 WIB, pelaku menyatroni rumah Djamal (65) warga Jalan Sumber Arum, Dusun Jengglong, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat kejadian, Djamal dan keluarga pergi ke Musala dekat rumah. Pagar, pintu semua dalam keadaan terkunci.
“Gak ada orang di rumah. Pagar terkunci. Rumah didedeli. Pintu pintu dirusak. Yang hilang perhiasan total 170 gram di kamar dan mobil, ” cerita korban Djamal yang kemarin juga menerima kunci mobil secara simbolis dari Polres Malang.
Rincinya, pelaku menggasak 25 biji perhiasan emas dan uang tunai Rp 3 juta serta mobil Wuling N 999 DJ. Menurut Bayu, mobil diambil pelaku lantaran pelaku menemukan kunci kontak mobil korban.
“Saat kami selidiki. Siangnya kami temukan mobil di Bambang Wajak. Minggu (26/1) pukul 03.00 WIB kami tangkap tersangka di Jember. Tidak ada kompromi. Kami tindak tegas. Tentu saja kami butuh dukungan juga dari masyarakat, ” sebut Bayu.
Setengah jam, mengobrak Abrik, rumah korban, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Wajak Turen. Pelaku kemudian menghubungi tersangka Antono dan Dwi. Keduanyalah yang melebur perhiasan emas dan menjual ke Blitar.
Usai menjual hasil pencurian, tersangka membagi hasilnya. Tersangka MF menerima Rp 20 juta, tersangka DG Rp 20 juta, tersangka IM Rp 10 juta, tersangka AS Rp 10 juta, tersangka DP Rp 4 juta dan tersangka AN hanya Rp 400 ribu.
Terkait kasus ini, 4 tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara. Dua tersangka penadah dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Santoso FN)