
MALANG POST – Satres Narkoba Polres Malang meringkus 18 tersangka dari 13 kasus sepanjang Januari 2025 atau hanya dalam sebulan. Terkait kasus ini, Polres Malang menyita barang bukti Sabu 589,55 gram dan obat keras (Okerbaya) 1.825 butir.
Kamis (30/1) Pukul 10.34 WIB, rilis pers dipimpin Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kasatnarkoba, AKP Yussi Purwanto SH MH dan Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang, menunjukkan barang bukti dan para tersangka.
“Penanganan selama Januari, terkait Narkoba. Ada tiga belas kasus, tersangka ada 18, penyalahgunaan narkoba. Lima belas, dari Polres, Polsek ada 3 tersangka. BB, sabu 589,55 gram, Okerbaya 1825. Jika dinominalkan Rp 589.550.000, ” papar Bayu HN.

Sejumlah tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait Okerbaya, tersangka dikenai Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini upaya kami perang terhadap Narkoba. Menjadikan masyarakat Malang, mari kita basmi bersama sama. Kita akan tindak tegas. Hasil ini berkat informasi masyarakat. Saya ucapkan terimakasih. Ini komitmen kami. Perang terhadap narkoba, ” tegas Bayu.
Bayu dan Yussi kemudian menanyai salah satu tersangka terkait Sabu. Dua tersangka ditangkap di Kecamatan Pakis. Namun keduanya adalah warga Kota Malang.
Dari pemeriksaan, Sabu didapat tersangka dari Surabaya.
“Saya cuma mindah mindah. Baru beberapa bulan. Dari Oktober ke November. Tergantung paket Pak. Paling banyak Rp 1 juta. Saya cuma tukang pasang Pak, ” aku tersangka kepada Bayu dan Yussi. (Santoso FN)