MALANG POST – Kondisi bayi laki-laki yang menjadi korban dalam kasus perdagangan bayi di Kota Batu berangsur-angsur membaik. Sebelum menjalani perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu, kondisi bayi tersebut sempat melemah dan menguning.
Dokter spesialis kandungan RS Hasta Brata, dr Arifian Juwari menyatakan, saat diterima di RS Hasta Brata, bayi laki-laki tersebut usianya berkisar tujuh hari. Saat tiba di rumah sakit, kondisi bayi tersebut dalam keadaan lemah dan menguning.
“Bayi berjenis kelamin laki laki dengan berat badan 2.815 gram dan panjang badan 48 centimeter, pada saat datang di rumah sakit kondisi bayi dalam kondisi cukup lemah dan bayi berwarna kekuningan,” kata Arifin, Minggu (5/1/2025).
Bayi tersebut kemudian menjalani perawatan hingga berangsur-angsur membaik. Setelah kondisi baya membaik, bayi laki-laki tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu sebagai pihak yang berwenang menangani.
Kepala Plt Dinsos Kota Batu, MD Forkan membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan, bahwa Dinsos Kota Batu telah mengirim surat ke UPT penitipan balita di salah satu kota di Jawa Timur.
“Kami dapat ACC dan setelah serah terima dari rumah sakit langsung kami mengirimkan surat kepada unit pelaksana teknis (UPT) penitipan bayi,” paparnya.
Lebih lanjut, Forkan juga mengungkapkan, bahwa sejumlah Kepala OPD Pemkot Batu menanyakan terkait kondisi bayi itu. Tidak menutup kemungkinan, salah satu dari Kepala OPD berkeinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.
“Mungkin di antara mereka ada yang akan mengadopsi, manakala proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tindak pidana ini telah tuntas,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi anak. Total ada enam tersangka dengan peran berbeda yang diamankan Polres Batu.
Diantaranya, DN sebagai pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, suami istri Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo selaku penjual bayi.
Kemudian, MK (45) asal Sidoarjo dan RS (21) asal Kabupaten Nganjuk sebagai sopir, serta KK (46) asal Jakarta Utara sebagai pencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.
Sindikat perdagangan bayi ini telah beraksi sebanyak lima kali. Mereka melakukan penjualan bayi melalui media sosial dengan harga satu bayi jenis kelamin laki-laki Rp19 juta dan bayi jenis kelamin perempuan Rp18 juta.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ananto Wibowo)