MALANG POST – Pemerintah Kota Batu berhasil meningkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Tahun 2024 dibanding Tahun 2023. Ini diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 663 Tahun 2024.
Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2024. Berdasar keputusan tersebut, Pemkot Batu meraih Indeks SPBE sebesar 3,57 dengan Predikat Sangat Baik. Raihan ini meningkat 0,12 poin dibanding Indeks SPBE pada Tahun 2023 yaitu sebesar 3,35 dengan Predikat Baik.
Evaluasi SPBE untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah Indeks SPBE Kota Batu naik, dari predikat Baik menjadi Sangat Baik,” ungkap Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Minggu (5/12/2025).
Evaluasi SPBE dilaksanakan sejak bulan Oktober 2024 lalu. Adapun tahapan proses evaluasi SPBE Tahun 2024 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi dan pelaporan.
Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Menteri PANRB No. 3/2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
“Dengan capaian ini, artinya ada perbaikan dalam SPBE Kota Batu, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dari hasil penilaian ini, harus dapat dijadikan motivasi untuk lebih semangat melayani masyarakat,” tutur Pj Aries.
Dari hasil positif tersebut, dia berharap, kedepannya kualitas penerapan SPBE Pemkot Batu akan terus ditingkatkan lagi. Hingga tembus ke level sangat baik bahkan memuaskan.
Lebih lanjut, SPBE merupakan komitmen penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan SPBE diharapkan mampu membuat pelayanan pemerintah lebih efisien dan menghemat biaya, hemat waktu dan sumber daya manusia. Sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan SPBE telah diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE. Sehingga mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, birokrasi pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan efisien.
Kepala OPD selaku manager sistem pemerintahan, dituntut harus memiliki kemampuan digital leadership yang baik dan mumpuni. Ketika sudah memiliki kemampuan tersebut, maka OPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat sasaran.
“Pimpinan OPD, selaku manajer sistem pemerintahan, harus memiliki kemampuan digital leadership yang baik dan mumpuni. Dengan memiliki kemampuan digital leadership tersebut, maka OPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.
“Terima kasih seluruh OPD atas supportnya, komitmen wujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Pj Aries. (Ananto Wibowo)