MALANG POST – Sampah menjadi masalah serius yang terus mengancam kehidupan masyarakat Kota Batu. Kebiasaan membuang sampah sembarangan dan menyisakannya di tempat yang tidak sesuai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Melihat kondisi tersebut, WALHI Jatim dan Malang Corruption Watch (MCW) melakukan kajian mendalam tentang krisis pengelolaan sampah di Kota Batu.
Divisi Pembelaan Hukum dan Kebijakan Walhi Jatim, Pradipta Indra Ariono menyatakan, krisis ini memuncak pada permasalahan tata kelola di TPA Tlekung yang telah beroperasi melebihi kapasitas sejak 2015, hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan dan konflik sosial.
“Kami mengidentifikasi berbagai masalah, mulai dari kebakaran lahan akibat pembakaran sampah, pencemaran sungai oleh air lindi, hingga minimnya infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah yang memadai,” tutur Indra, Kamis (28/11/2024).
Dia juga menyebutkan, penutupan sementara TPA Tlekung pada Agustus 2023 hanya memperburuk keadaan, dengan meningkatnya praktik pembakaran sampah yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ada sejumlah poin masalah dalam tata kelola sampah di Kota Batu. Permasalahan utama, yakni overkapasitas TPA Tlekung. TPA ini telah melampaui kapasitasnya dengan tumpukan sampah setinggi 30 meter, menciptakan ancaman pencemaran lingkungan dan longsor.
MENGGUNUNG: Tumpukan sampah yang ada di TPA Tlekung Kota Batu nampak manggung, butuh solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kemudian pencemaran lindi, yang mencemari Sungai Sabrangan, Desa Tlekung. Karena tercemar, sehingga dapat mengancam akses air bersih lebih dari 300 kepala keluarga.
Berikutnya, penutupan sementara TPA memicu pembakaran sampah oleh warga, menyebabkan kebakaran lahan dan polusi udara. Lalu kurangnya infrastruktur, dari 24 desa/kelurahan, hanya 18 yang memiliki TPS3R, yang tidak cukup untuk mengelola seluruh sampah harian kota.
“Kota Batu sebagai destinasi wisata utama di Jatimbmenghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Tanpa solusi holistik dan berkelanjutan, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat,” sebut Indra.
Selain itu, WALHI Jatim dan MCW juga menekankan, bahwa rencana pengoperasian incinerator pada 2024 membutuhkan kajian lebih lanjut, terkait dampak lingkungan dan kesehatan.
“Incinerator bukan solusi jangka panjang dan bisa menimbulkan masalah baru seperti emisi polutan berbahaya dan residu abu toksik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mencatat pentingnya evaluasi regulasi dan kebijakan pemerintah daerah, seperti implementasi Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, yang hingga kini belum maksimal.
Dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya turut merekomendasikan sejumlah hal sebagai solusi. Diantaranya seperti pengembangan infrastruktur TPS3R, pemerintah perlu membangun TPS3R di seluruh desa, untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle).
Selanjutnya, pengolahan lindi yang ramah lingkungan harus segera diterapkan untuk mencegah pencemaran lebih lanjut. Lalu sosialisasi dan program bank sampah juga dapat meningkatkan kesadaran warga, untuk memilah sampah dari sumbernya.
“Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan juga diperlukan. Seperti bio-digester dan pirolisis plastik dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan incinerator. Selain itu, Pemkot Batu juga perlu merilis data pengelolaan sampah secara rutin untuk mendorong partisipasi publik,” bebernya.
Disisi lain, pihaknya juga menilai, penggunaan teknologi incinerator tidak cukup mengatasi akar masalah. Selain menghasilkan polusi, teknologi ini memerlukan investasi tinggi dan bisa menghambat upaya daur ulang.
“Masalah sampah di Kota Batu tidak hanya ada di hilir, tapi juga di hulu. Pendekatan yang holistik dan berbasis masyarakat sangat diperlukan,” imbuhnya.
Pengelolaan sampah yang berkelanjutan adalah kunci untuk melindungi lingkungan dan mendukung keberlanjutan, khususnya kesehatan dan ekonomi lokal di Kota Batu.
“Karena itu, kami mendesak Pemkot Batu untuk segera mengambil langkah konkret sesuai rekomendasi yang diajukan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)