MALANG POST – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial PN (68), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Ia diduga nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut menimpa SW (41), yang merupakan tetangga tersangka. Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2024 lalu, saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (5/10/2024).
AKP Dadang menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh korban, pelaku terus berkelit.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan.
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelas AKP Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan berhasil menangkap PN di rumahnya.
Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka.
Menurut pengakuan PN kepada polisi, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.
“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ungkap AKP Dadang.
Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjingwetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/hmsresma/raindrata)