MALANG POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu terus memantapkan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Terbaru mereka mulai melakukan sosialisasi petunjuk teknis, tentang pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Kota Batu kepada partai parlemen.
Sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 itu sesuai Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024, sementara juknis pemeriksaan kesehatan dijelaskan dalam keputusan KPU Nomor 1090.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, kewenangan pemeriksaan kesehatan dilimpahkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi kepada KPU Daerah. Untuk menentukan rumah sakit mana yang akan di tunjuk.
“Mekanisme pemeriksaan kesehatan, kami bekerjasama dengan Pemkot Batu melalui Dinas Kesehatan. Mereka telah merekomendasikan dua rumah sakit yang bisa digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Yakni RS Bhayangkara Hasta Brata dan RS Karsa Husada,” papar Heru, Senin, (19/8/2024).
Dari dua rekomendasi rumah sakit tersebut. Nantinya KPU Kota Batu akan melakukan observasi terlebih dahulu. Untuk mengetahui bagaimana kelayakan dan ketersediaan alat pemeriksaan kesehatan sesuai PKPU Nomor 1090.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto. (Foto: Ananto Wibowo)
Menurut Heru, jadwal tes kesehatan akan dilakukan dalam rentan waktu 29 Agustus hingga 22 September. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Sebelum menginjak ke tes kesehatan itu, akan diawali pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota pada 24 – 26 Agustus. Kemudian pada tanggal 27 – 29 Agustus dilanjutkan proses pendaftaran calon.
“Nah pada rentan waktu 29 Agustus – 22 September 2024, sebelum dilakukan penetapan calon, rangkaian tes kesehatan harus dilakukan,” paparnya.
Heru mengungkapkan, calon kepala daerah dan wakilnya akan menjalani sekitar 18 item tes kesehatan, yang dikelompokkan dalam tiga kategori. Yakni kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika.
“Setelah tes kesehatan, nanti rumah sakit akan memberikan rekomendasi kepada KPU. Bahwa calon tersebut layak untuk mengikuti Pilkada dan memimpin Kota Batu dalam waktu lima tahun ke depan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, salah satu yang menjadi atensi KPU adalah penyusunan visi dan misi pasangan calon harus linier dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu.
Karena itu dalam sosialisasi ini pihaknya turut melibatkan jajarab Forkopimda Kota Batu. Agar visi misi calon sejalan dan berkesinambungan dengan RPJPD dan RPJMD Kota Batu.
“Untuk masalah inovasi biar calon yang menentukan sendiri. Tapi soal visi misi, rolenya suda ada di RPJPD dan RPJMD. Dengan harapan terus berkesinambungan dan tidak terputus. Tidak ganti pemimpin ganti lagi arah pembangunan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)