
MALANG POST – Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB), berinisial SNPA, diduga telah melakukan penganiayaan kepada Muhammad Jannan Alfana.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Di samping Pro Bet Store Lowokwaru, Kota Malang.
Akibat tindak kekerasan tersebut, Jannan menderita memar dan luka pada bagian mata sebelah kiri. Bahkan ada indikasi dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata.
“Kondisi korban saat ini, mengalami trauma secara psikis dan sedang menjalani pengobatan,” ujar Fauzia Irnani, SH., MH., dari DDS Law Office, kuasa hukum Muhammad Jannan Alfana. Dalam rilis yang diterima Malang Post.
Selain melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang, pada hari yang sama sesuai kejadian. Dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR., korban juga telah memberikan kuasa kepada DDS Law Office, yang beralamatkan di Jl. Raya Sawojajar Ruko Blok Tokyo I/20-21 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Berdasarkan wawancara kami dengan klien, diketahui fungsi penglihatan klien saat ini sudah mulai berkurang.”

KORBAN: Muhammad Jannan Alfana, saat menandatangani surat penunjukkan kuasa hukum dari DDS Law Office. (Foto: Istimewa)
“Melihat usia korban dan juga terduga pelaku masih kisaran 20 tahunan. Namun apapun motif penganiayaan ini, tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan arogan. Terlebih bila melihat dari kronogi kejadian, dapat diketahui penyerangan dilakukan terhadap organ vital. Yakni area kepala yang mana tentu akan berakibat fatal bahkan membahayakan nyawa,” tambah Dian D. Saputri, S.H., kuasa hukum lainnya.
DDS Law Office, juga menyayangkan tindakan terduga pelaku, yang notabene sebagai pimpinan dari suatu organisasi. Yang seharusnya mengayomi dan menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya.
“Kami menyayangkan apabila kejadian ini benar memang dilakukan oleh terduga penganiayaan, yakni SNPA yang notabene tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Negeri ternama. Dengan sederet prestasi yang pernah ia dapatkan. Terlebih saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya juga sekaligus Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia,” tambah Fauzia Irnani SH., MH., asisten advokat Rifaldy Tristan Maulana.
Karenanya, sebagai kuasa hukum, DDS Law Office akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini.
“Motif kejadian penganiayaan, masih kami dalami dan yang pastinya kami menunggu proses kepolisian dan hasil penyelidikannya seperti apa,” pungkas Fauzia Irnani. (*/ Ra Indrata)