![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2024/01/a3f237cb-aca5-4646-8c40-046c302849f1.jpeg)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Malang Post – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, melayangkan panggilan sebagai saksi kepada ketiga mahasiswa yang dilaporkan masyarakat, terkait demo beberapa waktu lalu. Mereka adalah NFF, AN dan M.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat oleh masyarakat. Terkait demo yang dilakukan organisasi mahasiswa di depan Mapolresta Malang Kota, 12 dan 16 Januari 2024 lalu.
“Hari ini (Senin, 29/1/2024) jadwal panggilan saksi. Hanya saja sampai saat ini belum datang. Jadwal panggilan 10.00, kami tunggu hingga 16.00,” kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024), sembari menyebut pemanggilan itu dilakukan, setelah tiga orang mahasiswa tersebut dilaporkan lima LSM.
“Jika ketiga saksi yang dipanggil itu tidak memenuhi panggilan pada hari ini, kami akan melakukan pemanggilan kedua,” tegas Danang.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang mahasiswa atau koordinator yang melakukan aksi demo di depan Mapolresta Malang Kota, dilaporkan masyarakat. Laporan itu dilakukan oleh lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Malang.
Salah satu pelapor, Safril M mengatakan, laporan itu dilakukan oleh lima LSM. Yakni Aliansi Satu Komando, MCC Aspirasi, Barikade Gus Durian, CNB dan SBSIM. Pelaporan dilakukan karena dianggap memfitnah Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
“Kami melaporkan atas nama beberapa organ masyarakat dan LSM, bahwa aksi (demo) pada 16 Januari (2024) pukul 17.00. Disitu mereka menyebut bahwa ada kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolresta,” kata Safril saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/1/2024) lalu.
“Padahal saat aksi, tidak ada hal seperti itu dan saya ada di tempat saat itu,” imbuh Safril.
Keesokan harinya, pria yang akrab disapa Caping itu mendapat informasi terjadi kriminalisasi oleh Kepolisian. “Kalau toh ada kriminalisasi, silahkan laporkan ke Propam. Kan ada jalurnya. Tidak hanya sekadar opini,” ujar Caping.
Laporan yang dilakukan ini, dijelaskan Caping, karena isu yang disampaikan oknum BEM saat aksi demo itu tidak benar adanya. Oleh karena itu, ia bersama rekan LSM lainnya membuat laporan polisi.
Caping menjelaskan, yang dilaporkan ada sekitar tiga orang, khususnya korlap aksi. “Kami laporkan langsung BEM Nusantara Malang biar nanti korlapnya yang tanggung jawab. Untuk pasalnya, pasal fitnah,” tukas Caping. (*/ Ra Indrata)